Jumat, 09 Oktober 2026

40 Tahun Tak Diperbaiki Ruas Jalan Provinsi di Desa Silo Baru Asahan Hancur Hancuran Bahkan Nyaris Putus

 


SensorNewsMedia.Id - Asahan. Sekira 40 tahun tanpa ada perbaikan kondisi ruas jalan provinsi di Desa Silo Baru Kecamatan Silaulaut Kabupaten Asahan hancur hancuran bahkan nyaris putus.

Meski begitu pemerintah provinsi tetap diam saja terhadap keresahan masyarakat.

Pantauan SensorNews, Jumat(9/10/2026)ruas jalan dimaksud sekira 5 kilometer tak bisa dilalui kenderaan roda empat, bahkan  pengguna jalan menggunakan roda dua juga, harus ekstra hati hati saat melewati jalan tersebut.

Suheri (40)warga dusun VII desa silo baru ditemui di lokasi jalan rusak tersebut mengatakan ”sejak saya lahir 40 tahun lalu sepengingatan saya, jalan ini tak pernah dapat bantuan sepotong batu pun, artinya kata Heri, pemerintah provinsi sumatera utara melalui dinas PUPR belum ada meletakkan batu padas untuk perbaikan jalan ini.


Lihat saja pak, kondisinya berlumpur dan digenangi air, kata Heri.

Masyarakat Desa Silo  Baru kerap berharap kepada bapak gubernur Sumateta utara  agar menggelontorkan dana APBD Sumatera utara untuk perbaikan jalan di Desa Silo baru Asahan, ujar Heri.

Lanjut Heri lagi, masyarakat Desa silo baru sangat resah akibat kondisi jalan yang rusak parah bahkan hancur hancuran.

Diperparah lagi, kurangnya perhatian pemerintah provinsi sumatera utara untuk memperbaiki jalan tersebut.

Sementara pemerintahan desa silo baru tidak berwenang memperbaiki jalan provinsi, di wilayah Desa

Namun pihak desa membuat jalan alternatif melalui anggaran dana desa.

(ML)

Hartono Suwongso: Hukum Acara PHPU Tak Boleh DI abaikan Atas Nama Keadilan!

 


SensorNewsMedia.Id - Jakarta,Ketua BPC PERADIN Jakarta Barat, Hartono Suwongso, menyoroti pentingnya konsistensi hukum acara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Menurutnya, pencarian kebenaran harus tetap berpijak pada prosedur hukum yang sah dan perlindungan hak konstitusional para pihak.


Menanggapi pemikiran hukum yang diuraikan Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., Hartono menegaskan bahwa tuduhan bukanlah bukti, dan kebenaran harus diuji melalui proses hukum yang adil.


“Penegakan hukum harus konsisten. Setiap pihak berhak didengar, setiap bukti harus diuji, dan setiap pengecualian terhadap aturan wajib memiliki alasan hukum yang jelas,” demikian pokok pandangan yang disoroti dalam monolog tersebut.


Hartono menilai, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nias Selatan, Pesawaran, Sabu Raijua, dan Bangka memberikan pelajaran penting bahwa setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.


“Kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak konstitusional harus berjalan beriringan. Jangan sampai prosedur diterapkan berbeda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” menjadi pesan utama yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian sengketa pemilu.


Bagi BPC PERADIN Jakarta Barat, konsistensi penegakan hukum merupakan fondasi kepercayaan publik terhadap peradilan dan demokrasi.


Hukum harus berlaku bagi semua pihak, bukan berubah mengikuti kepentingan siapa yang sedang berperkara.


(HRT)

Kamis, 08 Oktober 2026

128 Calon Bertarung Perhelatan 43 Pilkades di Asahan


SensorNewsMedia.Id - Asahan. Sebanyak 128 calon bertarung pada pemilihan kepala desa (Pilkades)serentak di 43 desa dalam wilayah kabupaten asahan.

Bupati asahan Taufik Zainal Abidin yang hadir di pelaksanaan pilkades tersebut, meminta para calon yang menang atau kalah harus bisa legowo, demi terciptanya persatuan dalam membangun Asahan yang lebih baik.

Demikian diungkapkan Taufik Zainal Abidin didampingi Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda)saat meninjau pelaksanaan pilkades serentak di desa Punggulan kecamatan airjoman kabupaten asahan , Rabu (7/10/2026(

Taufik berharap tahapan pilkades ini berlangsung aman, tertib dan lancar hingga proses penghitungan suara.

Warga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab sehingga kepala desa yang terpilih merupakan pilihan masyarakat.


kita berharap  pelaksanaan pilkades ini sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan dan bisa berjalan sukses serta lancar sampai perhitungan suara, ujar bupati.

Menurut Bupati  seluruh pihak harus menjaga keamanan dan ketertiban selama  proses pemungutan hingga perhitungan suara. Terlebih , sejumlah wilayah telah dipetakan sebagai titik yang memiliki potensi kerawanan, namun hal itu telah diantisipasi aparat keamanan dan panitia pilkades.

 Diprediksi ada beberapa titik yang rawan, kemaren sudah dipaparkan pak kapolres  asahan pada saat apel pengamanan pilkades dan sudah diantisipasi dari pihak keamanan dan pihak terkait  kata Taufik.

 Taufik  berharap kepala desa terpilih mampu menjalanjan amanah dan kepercayaan masyarakat.

Kepala desa juga diminta bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun desa masing masing sebagai bagian dari pembangunan.

Sementara kepala dinas pemberdayaan masyarakat (PMD) kabupaten asahan Darwinsyah Lubis menerangkan pilkades serentak di 43 desa di kabupaten asahan diikuti 128 calon dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 125. 869 orang.

Sejauh ini pemungutan suara berjalan kondusif dan diharapkan sampai proses perhitungan suara kita rerus melakukan pantauan di setiap desa yang melaksanakan pilkades kata Darwinsyah Lubis.

(ML)

Proyek Megah Rp4,9 Miliar Gedung PU Tangerang: Anggaran Selangit, Nyawa Pekerja Dipertaruhkan demi Keuntungan?



SensorNewsMedia.Id - Tangerang. Nilai fantastis kembali menjadi sorotan. Proyek pembangunan gedung di lingkungan Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang dengan nilai anggaran mencapai Rp4,9 miliar menuai pertanyaan publik. Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan, aspek keselamatan dan perlindungan terhadap para pekerja menjadi perhatian serius.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mengusik:

Apakah proyek bernilai miliaran rupiah ini benar-benar mengutamakan keselamatan pekerja, atau justru mengejar efisiensi dan keuntungan dengan mengorbankan aspek keselamatan?

Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan jawaban dan pembuktian dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.


ANGGARAN RP4,9 MILIAR, KESELAMATAN JANGAN DIHEMAT!

Proyek pemerintah bukan sekadar urusan beton, besi, gedung dan target penyelesaian. Di balik setiap proyek konstruksi terdapat pekerja yang mempertaruhkan tenaga, waktu, bahkan keselamatan mereka demi menyelesaikan pekerjaan.

Karena itu, ketika nilai proyek mencapai Rp4,9 miliar, publik wajar mempertanyakan apakah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah dilakukan secara maksimal.

Apakah seluruh pekerja menggunakan alat pelindung diri sesuai risiko pekerjaan?

Apakah area kerja telah dilengkapi pengamanan yang memadai?

Apakah pengawasan K3 dilakukan secara rutin?

Dan yang paling penting, apakah keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas utama?

Jangan sampai angka miliaran rupiah hanya terlihat besar di atas kertas, tetapi keselamatan pekerja justru menjadi bagian yang dianggap kecil.

UANG RAKYAT, BUKAN ANGKA TANPA PERTANGGUNGJAWABAN

Anggaran Rp4,9 miliar tentu bukan angka kecil. Karena menggunakan anggaran publik, setiap tahapan pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari sisi kualitas, volume pekerjaan, penggunaan anggaran maupun keselamatan tenaga kerja.

Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana proyek, bagaimana spesifikasi pekerjaan ditetapkan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah seluruh ketentuan keselamatan kerja benar-benar dipenuhi.

Jika semua telah dilaksanakan sesuai aturan, maka klarifikasi terbuka akan menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai pertanyaan publik.

Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran, kelalaian atau persoalan keselamatan, hal tersebut tentu tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.

JANGAN TUNGGU ADA KORBAN!

Keselamatan kerja bukan sesuatu yang baru diperhatikan setelah kecelakaan terjadi.

Jangan sampai menunggu ada pekerja jatuh, terluka, atau bahkan kehilangan nyawa baru kemudian semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.

Proyek bisa dihentikan sementara. Target bisa diundur. Pekerjaan bisa diperbaiki.

Tetapi nyawa manusia tidak bisa dikembalikan.

Karena itu, pengawasan terhadap proyek bernilai Rp4,9 miliar tersebut menjadi penting. Pemerintah daerah, dinas terkait, pengawas proyek, kontraktor dan pihak-pihak yang terlibat perlu memastikan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar progres, tetapi juga menjunjung tinggi keselamatan dan hak para pekerja.

PERTANYAAN PUBLIK SEMAKIN MENCUAT

Besarnya anggaran membuat publik semakin berhak mendapatkan penjelasan.

Ke mana saja alokasi Rp4,9 miliar tersebut?

Apakah biaya keselamatan pekerja telah diperhitungkan secara memadai?

Bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di lapangan?

Apakah seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis?

Dan yang paling krusial:

Apakah ada indikasi penghematan biaya yang berpotensi mengurangi standar keselamatan pekerja?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Namun merupakan bentuk kontrol publik terhadap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Kini bola berada di tangan pihak terkait.

Rp4,9 miliar harus menghasilkan bangunan yang berkualitas, pekerjaan yang sesuai kontrak, penggunaan anggaran yang transparan, dan—yang paling utama—pekerja yang pulang dalam keadaan selamat.

Sebab pembangunan sejatinya bukan hanya tentang seberapa megah gedung yang berdiri, tetapi juga tentang seberapa besar penghormatan terhadap manusia yang membangunnya.

( AL )

Ayah Kandung Pelaku Kekerasan Sexual Terhadap Anaknya Hingga Hamil Ditahan Polres Asahan Asahan


SensorNewsMedia.Id - Asahan. Polres asahan melalui unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA)satreskrim menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban di kecamatan pulo  bandring kabupataen asahan.

 Perkara rersebut dilaporkan ke SPKT polres asahan pada 6 oktober  2926. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menertapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan pilisi polres asahan sejak 7 oktober  hingga 26 oktober 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang ulang di rumah  korban pada sekitar akhir bulan april 2026.  Korban berinisial NK, berusia dibawah umur diduga mengalami kekerasan sexsual, serta menadapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.


Perkara ini terungkap setelah pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban telah mengalami  kehamilan.

Selanjutnta korban didampingi pihak keluarga mendatangi polres asahan untuk melaporkan kejadian tersebut.

 Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, UPPA satreskeim polres asahan, telah  meminta keterangan korban, pelapor, sejumlah saksi, serta tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang.

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 473 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres ssahan AKBP Adi Dharma Peamudhita menegaskan bahwa polres asahan berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap  korban khususnya anak yang menjadi korban kekerasan sexsual.

Saat ini penyiidik masih melengkapi berkas perkara ,selanjutnya  dikirim kepada jaksa penuntut unum (JPU)sesuai dengan.ketentuan hukum yang berlaku.

sumber kasi humas polres asahan

 (ML)

Usia 28 Hari, Jagung Pipil Kelompok Tani Tenda Biru dilahan PT. Arara Abadi Tumbuh Subur. Polsek Tualang Dukung Swasembada Pangan


SensorNewsMedia.Id - Perawang – Upaya mendukung ketahanan pangan terus dilakukan Polsek Tualang, Polres Siak, bersama pemerintah kampung dan kelompok tani.


Kali ini, Bhabinkamtibmas Kampung Pinang Sebatang Barat Aiptu Benny Beben melakukan pengecekan tanaman jagung pipil program ketahanan pangan di Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kamis (8/10/26)


Tanaman jagung tersebut merupakan kerja sama BUMDes Tuah Negri Kampung Pinang Sebatang Barat dengan Kelompok Tani Tenda Biru yang diketuai Boiman.


Lahan pertanian berada di BPPM (Balai Pelatihan dan Pengembangan Masyarakat) PT Arara Abadi. Program tersebut merupakan salah satu upaya yang diinisiasi Polsek Tualang dalam mendorong pemanfaatan lahan untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat.


Dalam pengecekan tersebut turut hadir Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat Rudi Harianto, Bhabinkamtibmas Kampung Pinang Sebatang Barat Aiptu Benny Beben, serta Ketua Kelompok Tani Tenda Biru Boiman.


Dari hasil pemantauan, tanaman jagung pipil saat ini telah memasuki usia sekitar 28 hari.


Pengecekan dilakukan untuk melihat perkembangan tanaman sekaligus memastikan perawatan berjalan dengan baik.


Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H. mengatakan, pendampingan terhadap kelompok tani merupakan bagian dari komitmen Polsek Tualang dalam mendukung program ketahanan pangan.


Menurutnya, keberhasilan program ketahanan pangan membutuhkan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah kampung, BUMDes, kelompok tani, masyarakat dan pihak perusahaan.


“Yang kita dorong bukan hanya penanaman, tetapi bagaimana tanaman dirawat dan dipantau sampai menghasilkan. Sinergi semua pihak sangat penting agar program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Kapolsek.


Ia berharap tanaman jagung pipil tersebut dapat tumbuh optimal hingga masa panen dan menjadi salah satu langkah nyata dalam memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Tualang.


“Polsek Tualang akan terus melakukan pendampingan dan monitoring bersama Bhabinkamtibmas serta pihak terkait,” pungkasnya.



editor ( S Sitanggang )

Sumber, Polsek tualang

PT. Gradika Pratama Diduga Kuat Belum Bayar Akses Jalan Perumahan Graha Mekarsari Indah, 13 Tahun Belum Ada Penyelesaian



SensorNewsMedia.Id - Kab,Tangerang. Perusahaan properti PT. Gradika Pratama diduga kuat belum menyelesaikan kewajibannya selaku pengembang terkait pembebasan lahan akses jalan menuju Perumahan Graha Mekarsari Indah.


PT. Gradika Pratama diduga belum membayar ganti rugi lahan yang dijadikan akses jalan satu-satunya menuju Perumahan Graha Mekarsari Indah. Lahan tersebut telah digunakan untuk kepentingan perumahan, namun hingga kini belum ada pelunasan kepada para pemilik lahan yang sah.


Pihak yang diduga wanprestasi adalah PT. Gradika Pratama selaku pengembang. Korbannya adalah warga pemilik lahan di Kampung Cikurus, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Informasi ini diungkap oleh narasumber Haji Ana yang mengklaim memegang bukti sah kepemilikan.


Jual beli lahan terjadi sejak tahun 2012-2013, namun saat dikonfirmasi pada, Rabu,7/10/2026, atau selama 13 ( tiga belas ) tahun, belum ada penyelesaian pembayaran, AS sempat marah - marah di lokasi yang sudah ada bangunan ruko/kios yang hendak di renovasi atau di perbaiki oleh pihak pengembang, ia mengatakan silahkan di perbaiki asal bayar dulu ungkap Haji Ana.






Haji Ana  merasa dirugikan karena tanah miliknya sudah dipakai untuk jalan perumahan bertahun-tahun tanpa dibayar lunas, dan Haji Ana masih memegang bukti kuat berupa Akta Jual Beli (AJB) dan bukti tercatat resmi di arsip Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Rajeg, yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2026, bahkan Haji Ana sudah menguasakan kepada, H. Aris Mansyur sebagai kuasa untuk membantu dalam penyelesaiannya  kasus tersebut.


Adanya kejanggalan tanah yang belum dibayar oleh pengembang sudah di ambil alih oleh Pemda Kabupaten Tangerang melalui H.Nur Samsu, selaku Kabid Pasos Pasum tentu hal ini menjadi sorotan.


Adapun rincian bukti AJB dan daftar pemilik lahan yang masih bersengketa:


1. AJB No. 102/2012 atas nama Ana Supriatna, Luas 512 M²

2. AJB No. 1.824/2012 atas nama Ana Supriatna, Luas 400 M²

3. AJB No. 342/2013 atas nama Muhani, Luas 900 M²

4. AJB No. 315/2015 atas nama Muhani, Luas 250 M²

5. Wondo, Luas 125 M²

6. Ayatih, Luas 250 M²

7. Anam, Luas 200 M²

8. Asmu, Luas 360 M²

9. Lisa, Luas 360 M²


Pihak pengembang selama ini menggunakan lahan warga sebagai akses jalan perumahan tanpa ada itikad baik dengan cara menyelesaikan pembayaran lahan tersebut.

"Sebetulnya saya bisa saja menutup akses jalan tersebut karena belum adanya penyelesaian pembayaran terkait lahan tersebut," ungkap Ana.


Saat dikonfirmasi oleh awak media pihak pengembang melalui salah satu orang yang memiliki hubungan langsung dengan pihak developer saat di lokasi perumahan tersebut (HR), meminta adanya jalur mediasi dengan para pihak yang bersengketa melalui Desa.

Namun Ana menolak karena mediasi pernah di lakukan dan tidak ada kejelasan sampai akhirnya berlarut - larut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Gradika Pratama dan Haji Ana belum ada kesepakatan. Ia berharap pemerintah daerah, Camat Rajeg, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tangerang segera turun tangan memediasi dan mendesak PT. Gradika Pratama untuk menyelesaikan kewajibannya, sebelum Ana yang juga warga di wilayah lingkungan tersebut mengambil langkah penutupan akses jalan tersebut pungkasnya.

(Shd)

40 Tahun Tak Diperbaiki Ruas Jalan Provinsi di Desa Silo Baru Asahan Hancur Hancuran Bahkan Nyaris Putus

  SensorNewsMedia.Id - Asahan. Sekira 40 tahun tanpa ada perbaikan kondisi ruas jalan provinsi di Desa Silo Baru Kecamatan Silaulaut Kabupat...