SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menanggapi penetapan tersangka terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dipersoalkan karena dilakukan tanpa ada pemeriksaan sebagai calon tersangka. Kortas Tipidkor mengatakan, pihaknya berpedoman pada Pasal 90 KUHAP yang mengatur bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan dugaan telah melakukan tindak pidana yang didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah.
"Dengan demikian, norma Pasal 90 ayat 1 KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka yaitu adanya dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," kata perwakilan Kortas Tipidkor selaku Termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ragunan, Rabu (19/8/2026).
Kortas Tipidkor juga mengatakan, dalam Pasal 90 KUHAP tidak menyebutkan syarat pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif sah dalam penetapan tersangka. Karenanya, Kortas menilai tidak tepat jika Febrie menyampaikan dalil bahwa tidak adanya pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka sehingga mengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidak sah.
"Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka. Bahkan KUHAP tidak menempatkan 'calon tersangka' sebagai suatu status hukum tersendiri yang harus terlebih dahulu diberikan kepada seseorang sebelum yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan seluruh proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie melalui petitum yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah, dengan segala akibat hukumnya,” kata salah satu kuasa hukum, Muhammad Farizi, di ruang sidang utama.
Dalam hal ini, tim kuasa hukum meminta hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Selain itu, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut menjadi dasar penyidikan yang kemudian diikuti sejumlah upaya paksa terhadap Febrie.
Selanjutnya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026. Permohonan serupa diajukan terhadap tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
0 komentar:
Posting Komentar