Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan secara terbuka pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2026 bahwa Perpres tersebut telah ditandatangani dan akan mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk pembatasan potongan aplikator menjadi di bawah 10 persen dengan skema 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator.
Namun hingga saat ini, publik masih belum dapat mengakses dokumen resmi Perpres tersebut melalui kanal resmi pemerintah seperti JDIH Sekretariat Negara maupun Direktori Peraturan BPK RI Kondisi ini memunculkan kebingungan, spekulasi, dan keresahan luas di tengah masyarakat, khususnya para pekerja transportasi online.
Situasi semakin gaduh ketika CEO GoTo mengumumkan kebijakan potongan 8% yang hanya diterapkan pada layanan GoRide, sementara layanan lain seperti GoFood, GoSend, dan layanan berbasis pengemudi lainnya belum mendapatkan kejelasan perlindungan maupun batas potongan yang sama.
Akibat belum adanya salinan resmi Perpres yang dapat diakses publik, muncul berbagai pertanyaan besar di masyarakat:
- Apakah ketentuan potongan 8% hanya berlaku untuk GoRide?
- Apakah layanan pengantaran makanan dan barang juga masuk dalam perlindungan Perpres?
- Bagaimana mekanisme pengawasan pemerintah terhadap aplikator?
- Kapan implementasi resmi diberlakukan?
- Mengapa regulasi yang telah diumumkan Presiden belum tersedia secara terbuka untuk rakyat?
Ketiadaan akses terhadap regulasi resmi membuka ruang tafsir sepihak oleh korporasi dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, keresahan pekerja, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi negara.
Padahal berbagai pihak, termasuk asosiasi pengemudi online dan pelaku industri, telah menyampaikan respons terhadap Perpres tersebut dan menunggu detail aturan resmi untuk implementasi.
Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk:
1. Segera menerbitkan dan membuka akses publik terhadap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 secara resmi melalui JDIH dan BPK RI.
2. Memberikan penjelasan terbuka mengenai cakupan layanan yang diatur dalam Perpres.
3. Menjamin perlindungan yang adil bagi seluruh pekerja transportasi online tanpa diskriminasi layanan.
4. Mencegah adanya tafsir sepihak oleh perusahaan aplikator sebelum aturan resmi dipublikasikan.
5. Melibatkan organisasi dan komunitas pengemudi online dalam sosialisasi dan implementasi kebijakan.
Kami percaya bahwa transparansi regulasi adalah hak rakyat dan bagian penting dari negara hukum. Jangan biarkan jutaan pekerja digital hidup dalam ketidakpastian akibat tertutupnya akses terhadap aturan yang menyangkut nasib mereka.
#TerbitkanPerpres27Tahun2026
#KeadilanUntukDriverOnline
#TransparansiRegulasiDigital
#92UntukDriverBukanJanjiKosong

0 komentar:
Posting Komentar