SensorNewsMedia.Id 3 Mei 2026 Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian serius masyarakat. Keluarga korban mempertanyakan legalitas penagihan hutang yang dinilai tidak wajar serta diduga mengandung unsur tekanan, intimidasi, dan pelanggaran hukum. Menurut keterangan keluarga, pada Rabu, 7 Januari 2026, orang tua korban telah lebih dahulu mengingatkan salah satu teman anaknya yang beralamat di Desa Bathin Sobanga, Jalan Lestari, agar tidak terlalu dekat dalam pergaulan. Kekhawatiran tersebut muncul karena anak dinilai mudah terpengaruh oleh lingkungan negatif, termasuk maraknya praktik judi online jenis slot yang dinilai semakin merusak kalangan remaja. Pesan tersebut disampaikan setelah teman anak korban beberapa kali datang ke rumah keluarga di Desa Kesumbo Ampai, Jalan Senopal, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Orang tua berharap anaknya tidak terjerumus dalam lingkungan pergaulan yang dapat merusak masa depan. Namun, pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 23.16 WIB, pihak teman anak tersebut bersama tiga orang lainnya justru datang ke rumah dan menagih hutang sebesar Rp750.000 dengan alasan STNK sepeda motor Honda milik orang tua telah digadaikan. Pernyataan tersebut membuat keluarga terkejut, karena sebelumnya orang tua telah mengingatkan agar anaknya tidak terlibat dalam aktivitas berisiko maupun transaksi yang merugikan. Situasi semakin memanas ketika pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, anak tersebut diduga dicegat di jalan, kemudian dibawa ke rumah pihak penagih untuk menandatangani kwitansi berisi penitipan uang sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Keluarga menilai kejadian ini sangat janggal, karena nominal hutang berubah secara drastis dari Rp750.000 menjadi Rp2.500.000. Selain itu, terdapat dugaan adanya tekanan serta intimidasi dalam proses penandatanganan kwitansi tersebut. Praktik peminjaman uang berbunga kepada remaja tanpa keterbukaan kepada orang tua dinilai sebagai tindakan yang merugikan dan berpotensi menjadi bentuk eksploitasi terhadap generasi muda. Masyarakat meminta aparat penegak hukum serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak tutup mata terhadap dugaan praktik rentenir terselubung, peminjaman ilegal, pemaksaan, hingga kemungkinan unsur pemerasan dan penipuan. Jika pemberi pinjaman tidak memiliki izin resmi sebagai lembaga jasa keuangan atau pinjaman dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori praktik pinjaman ilegal. OJK memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, termasuk penindakan terhadap pinjaman ilegal, bunga tidak wajar, serta praktik penagihan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar OJK bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Penegakan hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat kecil, bukan membiarkan praktik-praktik yang menekan generasi muda terus berkembang di lingkungan sosial. Dugaan Pelanggaran Hukum Pasal 1320 KUHPerdata Tentang syarat sahnya perjanjian, yaitu harus adanya kesepakatan yang sah tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Pasal 1321 KUHPerdata Persetujuan tidak sah apabila dibuat karena adanya paksaan, ancaman, atau penipuan. Pasal 368 KUHP Tentang pemerasan, apabila penagihan dilakukan dengan unsur paksaan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Pasal 335 KUHP Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan terhadap seseorang. Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, apabila terdapat unsur tipu muslihat dalam proses pemberian pinjaman maupun penagihan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Apabila praktik pinjam-meminjam dilakukan secara tidak transparan, termasuk pemberian bunga yang memberatkan dan tidak disepakati secara jelas. Dugaan Praktik Rentenir Ilegal Jika terbukti adanya pinjaman berbunga tinggi. .
(ST)

0 komentar:
Posting Komentar