![]() |
Foto Ketum DPP FTIA Bersama Menaker RI |
SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Presiden KSBSI- Elly Rosita Silaban dalam penyampaiannya di depan Presiden Prabowo Subianto dan didepan puluhan ribu anggota SP/SB dari beberapa Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
- Elly menyampaikan permohonannya agar presiden menandatangani Konvensi ILO Pasal 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan dan adanya perlindungan pekerja bagi nelayan,
- Adanya kesetaraan gender bagi kaum perempuan karena adanya kekerasan di tempat kerja,
Adanya payung hukum bagi para Gojek(Ojol ) yang selama ini belum punya tempat di dalam pekerjaanya.
Elly juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo adalah Presiden ke (3) tiga di dunia yang merayakan Hari Buruh Internasional (May Day)
Federasi Transportasi Industri dan Angkutan (FTIA)
Melalui Ketua Umum,Efendi Lubis.SH, yang hadir di acara (May Day),Mewakili bagian dari pekerja Tranportasi di Indonesia, juga sebagai pemerhati para Gojek(Ojol) berharap sama dengan Presiden (KSBSI) yaitu adanya perhatian pemerintah terkait nasib para pekerja di Tranportasi di Indonesia.
Ditempat yang terpisah melalui Kemenaker RI,
mengatakan, Pemerintah menyadari bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Selain itu, isu ini juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara. Oleh karenanya, diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal.
“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,
Menaker menjelaskan, melalui ratifikasi Konvensi ILO No.188, pelindungan yang diberikan mencakup aspek-aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap pihak. Pertama, persyaratan usia minimum. Pemilik kapal atau pengusaha perikanan harus memastikan standar usia dan kesehatan awak kapal sebelum mulai bekerja. Kedua, adanya Perjanjian Kerja yang mewajibkan adanya kontrak tertulis yang transparan agar hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum.
Ketiga, Kesejahteraan di Kapal. Awak kapal harus mendapat jaminan ketersediaan akomodasi dan makanan yang layak selama awak kapal bertugas di laut. Keempat, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pihak kapal harus memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses perawatan medis yang memadai di atas kapal.
“Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai,” jelasnya.
Menaker menambahkan, ratifikasi ini juga menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memerangi praktik kerja paksa serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan. Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, Indonesia berkomitmen menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi.
”Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,
Konvensi ini diadopsi pada tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa dan merupakan revisi dari berbagai konvensi lama untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia. Ratifikasi konvensi ini menjadi kado dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026, sebagai komitmen negara untuk melindungi seluruh pekerja/buruh di mana pun mereka bekerja." Pungkasnya.
" Diacara puncak ( May Day), Tanggal 1 Mei 2026 diahiri dengan pembagian puluhan ribu paket sembako oleh Presiden Prabowo, acara berjalan lancar yang di selenggarakan di Tugu Monumen Nasional "MONAS".Jakarta (Andi)


0 komentar:
Posting Komentar