![]() |
| Foto : Efendi Lubis Ketua Umum DPP FTIA |
SensorNewsMedia.Id - Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Transportasi, Industri Dan Angkutan (DPP FTIA), Efendi Lubis, menginstruksikan seluruh jajaran pengurus daerah dan anggota FTIA di Indonesia untuk melakukan pengawalan ketat terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Instruksi tersebut disampaikan menyusul terbitnya regulasi baru pemerintah yang dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi jutaan pekerja transportasi online, termasuk pengemudi ojek online dan kurir digital.
Dalam keterangannya, Efendi Lubis menegaskan bahwa FTIA tidak akan membiarkan adanya pelanggaran terhadap isi Perpres oleh perusahaan aplikator maupun pihak lain yang dinilai merugikan para pekerja transportasi online.
“Kami menginstruksikan seluruh pengurus FTIA di daerah untuk mengawal secara ketat implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Negara sudah hadir memberikan perlindungan kepada pekerja transportasi online, sehingga aturan ini wajib dijalankan secara penuh oleh seluruh perusahaan aplikator,” tegas Efendi Lubis, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting dalam Perpres tersebut yang harus menjadi perhatian serius, antara lain pembatasan potongan aplikasi, kepastian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, jaminan keselamatan kerja, hingga transparansi sistem kemitraan digital.
FTIA juga meminta pemerintah membentuk tim pengawasan nasional yang melibatkan organisasi pekerja transportasi untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif dan tidak hanya menjadi kebijakan formal semata.
“Selama ini banyak driver mengeluhkan tingginya potongan aplikasi, suspend sepihak, hingga minimnya perlindungan sosial. Dengan adanya Perpres ini, FTIA memastikan seluruh hak pekerja wajib dipenuhi,” ujarnya.
Efendi Lubis menambahkan bahwa pihaknya akan membuka posko pengaduan di berbagai daerah guna menerima laporan dari para pengemudi online apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.Untuk layanan pengaduan, konsultasi, dan pendampingan, pekerja transportasi online dapat menghubungi Posko Pengaduan DPP FTIA melalui nomor kontak resmi:( 0821 1241 4382 )
Selain pengawasan, FTIA juga akan melakukan sosialisasi langsung kepada komunitas pengemudi online agar para pekerja memahami hak dan kewajiban mereka sesuai aturan terbaru pemerintah.
“Jangan sampai pekerja tidak memahami isi regulasi ini. FTIA akan turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi sekaligus memastikan tidak ada praktik yang merugikan driver,” tambahnya.
(AL)

0 komentar:
Posting Komentar