Sabtu, 23 Mei 2026

Ketua Serikat Buruh FTIA Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Pekerja di PT Intan Sejati Andalan


SensorNewsMedia.Id - Duri XIII, Bengkalis – Dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap seorang pekerja di plant biogas PT Intan Sejati Andalan (ISA), Desa Bhatin Sobanga, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, menuai sorotan keras dari kalangan serikat buruh.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 12.11 WIB itu dialami seorang karyawan bagian administrasi bernama Renta, yang juga merupakan anggota Serikat Buruh Federasi Transportasi Industri dan Angkutan (FTIA). Saat tiba di rumah/mes, korban mendapati barang-barang pribadinya telah dikeluarkan dari mes oleh pihak HCM tanpa pemberitahuan maupun komunikasi sebelumnya.

Ketua Serikat Buruh FTIA PT ISA, Selamat Sitorus, menilai tindakan tersebut diduga sebagai bentuk intimidasi dan intervensi terhadap pekerja yang dapat berdampak pada kondisi mental, fisik, dan kenyamanan kerja karyawan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan tanpa komunikasi yang jelas berpotensi menciptakan rasa takut dan tekanan psikologis di lingkungan kerja. Ia menegaskan bahwa pekerja bukanlah objek yang dapat diperlakukan semena-mena, melainkan manusia yang memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi.

“Kami meminta pihak perusahaan menghormati hak-hak pekerja dan mengedepankan komunikasi yang manusiawi. Jangan sampai tindakan sepihak membuat pekerja mengalami tekanan mental dan kehilangan rasa aman,” tegas Selamat Sitorus.



Ia juga meminta pemerintah, khususnya instansi ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau, untuk turun tangan memantau kondisi hubungan industrial di PT Intan Sejati Andalan yang merupakan entitas Mahkota Group.

FTIA menilai dugaan intimidasi dan intervensi terhadap pekerja tidak boleh dianggap hal biasa karena dapat merusak hubungan industrial yang sehat serta menurunkan kepercayaan pekerja terhadap perusahaan.

Serikat buruh berharap seluruh pihak dapat menjunjung prinsip kemanusiaan, etika kerja, serta menghormati kebebasan berserikat sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak HCM maupun manajemen PT Intan Sejati Andalan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(SS)

0 komentar:

Posting Komentar

Ketua RT 001 Pimpin Langsung Kegiatan Gotong Royong Lingkungan

SensorNewsMedia.Id - Tangerang , Warga RT 001/006 Kampung Sempur, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan gotong ...