SensorNewsMedia.Id - Asahan, Sabtu 23 mei 2026 satres narkoba polres asahan terus menunjukkan komitmen dalam memberantas perdaran gelap narkotika di wilayah hukum asahan.
Dalam kurun waktu 13 hingga 21 mei 2026 sebanyak 13 kasus tindak pidana berhasil diungkap dengan total 47 tersangka telah diamankan.
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja 73,79 gram serta 41 butir pil eksatasi.
Keberhaailan itu menjadi bukti keseriusan polres asahan dalam menangani peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan ketertiban masyarakat.
Kapolres asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama yang dilakukan oleh jajaran polres asahan. Peredaran narkoba adalah ancaman nyata rerhadap masyarakat khususnya generasi muda.
Karena itulah kata Revi, polres asahan berkomitmen penuh melakukan tindakan tegas rergadap para pekaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Tidak ada ruang bagi bandar, pengedar maupun pengguna yang mencoba merusak masa depan bangsa, tegas Revi
Diingatkannya, bahwa narkoba menghancurkan kesehatan pengguna ,tetapi dapat merusak kehidupan keluarga, lingkungan sosial , bahkan masa depan generasi penerus bangsa..
Revi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersam sama membantu kepolusian dalam memberantas, narkoba. Jika mengetahui ada aktivitas penyalahgunaan, ataupun.perederan narkoba dilingkungan sekitar, segera laporkan keppada polisi, identitas pelapor akan dilindungi katanya
Selamatkan generasi muda , selamatkan masa depan bangsa dalam mewujudkan kabupaten asahan yang aman, bersih serta bebas dari narkoba apungkasnya. sumber kasi humas polees asahan
(ML)

0 komentar:
Posting Komentar