Rabu, 20 Mei 2026

Menakar Dampak Perpres Ojol terhadap Kesejahteraan Pengemudi

SensorNewsMedia.Id, Di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap praktik kerja platform digital, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Langkah ini patut diapresiasi sebagai pengakuan negara bahwa jutaan pekerja platform bukan sekadar “mitra aplikasi”, melainkan bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional.


Perpres ini juga menandai babak baru regulasi ekosistem ride-hailing di Indonesia. Jika dihitung, setidaknya sudah ada 12 regulasi yang pernah diterbitkan pemerintah terkait sektor ini, 9 dari Kemenhub, 2 dari Kemenaker terkait BHR, dan kini 1 regulasi setingkat Presiden. Secara hirarki hukum, posisi perpres tentu jauh lebih kuat dibanding regulasi sebelumnya.


Walau demikian, hingga kini naskah resmi Perpres 27/2026 yang memuat nomor final dan tanda tangan presiden belum dapat diakses publik secara terbuka. Akibatnya, banyak peneliti, serikat pengemudi, maupun masyarakat sipil belum dapat melakukan pembacaan mendalam terhadap substansi kebijakan tersebut.


Berdasarkan pernyataan resmi pemerintah, perpres ini baru menyentuh sebagian kecil prinsip kerja layak (decent work) yang selama ini menjadi standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Dari lima prinsip utama yaitu pendapatan layak (fair pay), kondisi kerja aman (fair condition), kontrak kerja adil (fair contract), pengelolaan kerja partisipatif (fair management), dan keterwakilan pekerja (fair representation) perpres baru mengakomodasi aspek pendapatan dan kondisi kerja, itupun masih parsial.


Selama lebih dari satu dekade industri ride hailing berkembang di Indonesia, platform digital berhasil membangun valuasi besar dan menarik investasi dalam jumlah masif. Namun pada saat yang sama, kesejahteraan pengemudi justru terus mengalami tekanan.


Persoalan mendasarnya terletak pada struktur ekonomi platform itu sendiri. Dalam praktiknya, infrastruktur utama layanan transportasi online bukan hanya aplikasi, melainkan juga tenaga kerja dan risiko yang ditanggung pengemudi. Kendaraan berasal dari milik pribadi. Biaya bensin, cicilan, kuota internet, perawatan kendaraan, hingga risiko kecelakaan dan kesehatan sebagian besar dibebankan kepada pengemudi.


Temuan survei terbaru Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) pada Desember 2025 memperlihatkan gambaran konkret ketimpangan tersebut. Survei dilakukan dengan teknik purposive sampling terhadap 1.018 pengemudi ojek online di 62 kabupaten/kota. Hasilnya menunjukkan bahwa dengan skema potongan aplikasi sebesar 20 persen, rata-rata pendapatan kotor pengemudi mencapai Rp126.313 per hari atau sekitar Rp3,15 juta per bulan.


Namun, pengemudi juga harus menanggung berbagai pengeluaran operasional harian, seperti bensin, makan-minum, kuota internet, biaya ganti oli, dan perawatan kendaraan, yang rata-rata mencapai Rp65.694 per hari. Dengan demikian, pendapatan bersih yang diterima pengemudi hanya sekitar Rp60.619 per hari atau sekitar Rp1,51 juta per bulan.


Dari temuan tersebut kami melakukan simulasi apabila potongan aplikasi diturunkan menjadi 10%, maka pendapatan pengemudi akan meningkat cukup signifikan. Dengan asumsi nilai order harian tetap sama, pendapatan kotor pengemudi yang sebelumnya sebesar Rp126.313 per hari diperkirakan naik menjadi sekitar Rp142.102 per hari. Setelah dikurangi pengeluaran operasional sebesar Rp65.694 per hari, pendapatan bersih yang diterima pengemudi menjadi sekitar Rp76.408 per hari atau sekitar Rp1,91 juta per bulan.


Sementara itu, apabila potongan aplikasi diturunkan lebih jauh menjadi 8%, maka pendapatan pengemudi akan meningkat lebih besar lagi. Dengan asumsi volume order tetap, pendapatan kotor harian diperkirakan mencapai sekitar Rp145.260 per hari. Setelah dikurangi biaya operasional Rp65.694 per hari, pendapatan bersih pengemudi menjadi sekitar Rp79.566 per hari atau sekitar Rp1,99 juta per bulan.


Secara matematis, perubahan potongan dari 20 persen menjadi 8–10 persen memang meningkatkan pendapatan pengemudi sekitar Rp394 ribu hingga Rp474 ribu per bulan. Jika dibandingkan dengan rata-rata pendapatan bersih awal sebesar Rp1,51 juta, kenaikan tersebut setara sekitar 26 hingga 31 persen.


Dalam situasi biaya hidup yang terus meningkat, tambahan tersebut jelas dapat memperbaiki daya beli pengemudi dan mengurangi tekanan ekonomi akibat tingginya biaya operasional harian. Namun demikian, angka tersebut tetap masih jauh di bawah rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional 2026 yang saat ini berada di kisaran Rp3,3 juta per bulan.


Karena itu, jika pemerintah benar-benar ingin meningkatkan kesejahteraan pengemudi secara signifikan, maka langkah kebijakan tidak cukup hanya membatasi potongan aplikator menjadi 8 persen. Pemerintah juga harus memastikan tidak ada skema pungutan lain di luar tarif regulasi yang pada praktiknya tetap mengurangi pendapatan mitra.


Pengawasan perlu diperketat agar tidak muncul berbagai skema tarif tersembunyi seperti biaya sewa aplikasi, biaya prioritas order, biaya jam sibuk, maupun praktik pay to work yang membuat pengemudi harus mengeluarkan biaya tambahan agar tetap memperoleh order.


Selain itu, isu kesejahteraan pengemudi ojol pada akhirnya juga berkaitan erat dengan struktur tarif dasar layanan. Tarif yang berlaku saat ini pada dasarnya masih menggunakan formula tarif tahun 2022. Artinya, selama lebih dari tiga tahun tidak ada penyesuaian signifikan, padahal biaya operasional terus meningkat.


Ketika harga bahan bakar, perawatan kendaraan, suku cadang, dan kebutuhan hidup sehari-hari terus naik, sementara tarif layanan stagnan, maka pendapatan riil pengemudi akan tetap tertekan meskipun potongan aplikator diturunkan. Dalam konteks itu, reformasi ekonomi platform tidak bisa hanya berhenti pada isu komisi aplikasi, tetapi juga harus menyentuh struktur tarif yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap kenaikan biaya hidup.


Terakhir, kehadiran Perpres tidak boleh menjadi jalan pintas yang justru melemahkan urgensi pembahasan regulasi yang lebih kuat dan komprehensif yaitu Undang-undang di DPR. Saat ini setidaknya ada empat RUU yang berpotensi menjadi payung hukum kuat bagi ekosistem platform di Indonesia. RUU tersebut yaitu RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Ketenagakerjaan, RUU Ketenagakerjaan dan RUU Pekerja Platform Indonesia.  


Karena itu, Perpres tentang ojek online harus ditempatkan secara tegas sebagai instrumen transisional, bukan solusi final. Perpres seharusnya berfungsi sebagai jembatan sementara untuk memperkuat perlindungan dasar pengemudi, sembari memastikan proses legislasi di DPR berjalan konsisten dan tidak kehilangan arah.

Oleh: Muhammad Anwar, Peneliti IDEAS

(AL)


0 komentar:

Posting Komentar

Ketua RT 001 Pimpin Langsung Kegiatan Gotong Royong Lingkungan

SensorNewsMedia.Id - Tangerang , Warga RT 001/006 Kampung Sempur, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan gotong ...