SensorNewsMedia.Id - Jakarta — Diskusi penting terkait pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digelar di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara Lantai 1, Senin (19/5). Forum tersebut menghadirkan sejumlah pakar hukum nasional seperti Firman Wijaya, Romli Atmasasmita, dan Amin Sumaryadi.
Dalam forum itu, Ketua Umum PERADIN sekaligus Ketua MAHUPIKI dan Sekjen Badan Arbitrase Konstruksi Indonesia, Firman Wijaya, menegaskan bahwa kewenangan menghitung dan menilai kerugian keuangan negara secara konstitusional hanya dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945.
Menurutnya, penilaian kerugian negara bukan sekadar tindakan administratif, tetapi merupakan tindakan hukum publik yang berdampak besar terhadap hak asasi seseorang karena dapat menjadi dasar penetapan tersangka hingga proses pidana korupsi.
“Setiap tindakan yang membatasi hak warga negara wajib dilakukan berdasarkan kewenangan undang-undang, bukan hanya berdasarkan tugas dan fungsi lembaga tertentu,” tegasnya dalam forum diskusi.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan asas preferensi dan hierarki norma sebagai pedoman bagi lembaga audit negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta inspektorat daerah dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurut Firman Wijaya, perlu dibangun sistem “one roof system” atau sistem satu atap di bawah kendali lembaga otoritatif pemegang mandat konstitusional, yakni Badan Pemeriksa Keuangan. Sementara lembaga lainnya bersifat subordinatif dalam rangka memperkuat koordinasi dan kepastian hukum.
“Ini merupakan jalan terbaik untuk mengakhiri potensi konflik norma dan konflik kelembagaan yang selama ini muncul dalam persepsi publik,” ujarnya.
Pandangan tersebut menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi. Karena itu, lembaga di luar Badan Pemeriksa Keuangan dinilai tidak dapat secara mandiri melakukan penghitungan kerugian negara tanpa mandat resmi dari BPK.
Dalam pembahasan itu juga disampaikan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta inspektorat daerah sebaiknya diperkuat pada fungsi pencegahan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan APBN maupun APBD, bukan diarahkan menjadi instrumen penindakan yang berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang.
Forum tersebut turut mendorong penguatan sistem audit investigatif nasional melalui peningkatan standar pemeriksaan, pemberian mandat resmi kepada lembaga terkait, serta pembentukan Dewan Kehormatan dan Standar guna menjaga kualitas hasil penghitungan kerugian negara.
Diskusi ini dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat supremasi hukum, menjaga profesionalitas penegakan tindak pidana korupsi, serta memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam proses hukum di Indonesia.
(HW)


0 komentar:
Posting Komentar