SensorNewsMedia.Id - Asahan, Selasa 12 Mei 2026, satres narkoba polres asahan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dan pengungkapan kasus besar di wilayah hukumnya
Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 10 kilogram sabu, 1500 cartridge yang diduga mengandung cairan etomidate.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima kasat narkoba polres asahan pada malam kamis, 7 mei 2026 sekira pukul 22.00 wib yang menyebutkan adanya dua pria diduga membawa narkotika dari arah desa pertanahan, kecamatan sei kepayang, kabupaten asahan, menuju kota tanjungbalai.
Menindaklanjuti laporan tersebut satres narkoba polres asahan langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar desa pertanahan
Petugas kemudian membagi tim untuk melakukan penyergapan terhadap dua pria yang dicurigai mengenderai sepeda motor yang membawa sebuah goni besar.
Pada Jumat dinihari 8 mei 2026 sekira pukul 00.20 wib, petugas berhasil menemukan dua orang dengan ciri ciri sesuai informasi
Saat dilakukan penyergapan kedua terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor, namun seorang lagi berhasil melarikan diri, naik kenderaan nya, sementara seorang pelaku diamankan. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial S A.H alias H 36 tahun warga kota tanjungbalai. Dari tangan tersangka polisi menemukan satu tas jinjing hitam dan satu goni plastik putih besar
Saat diperiksa, petugas menemukan 10 bungkus plastik teh cina merk Qing Shan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 10.751, 16 gram, atau netto 10 kilogram. Selain itu petugas juga menemukan sebanyak 1500 cartridge vape yang diduga berisikan cairan etomidate dingan rincian 800 cartridge merk 7-eleven, 400 cartridge merk X-men dan 300 cartridge merek El-Capo. Seluruh barang bukti bersama tersangka, dibawa ke kantor satres narkoba polres,asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal tersangka mengaku berperan sebagai kurir narkoba dan menjalanjan aktivitas tersebut untuk mendapatkan tambahan penghasilan karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat( 2)undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 Undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana seumur hidup atau penjara selama 20 tahun
Dari hasil pengungkapan kasus itu satres narkoba polres asahan memperkirakan telah berhasil menyelamatkan 11.500 jiwa manusia dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.
Sumber, kasi humas polres asahan(
ML)


0 komentar:
Posting Komentar