| Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. (Facebook/Prabowo Subianto) |
SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Pengemudi ojek online bakal mendapat porsi pendapatan lebih besar setelah Presiden Prabowo Subianto meneken aturan perlindungan pekerja transportasi daring. Lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, potongan aplikator dibatasi maksimal 8 persen, sementara bagian pengemudi ditetapkan minimal 92 persen.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo mengatakan, perusahaan akan mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo terkait perlindungan pekerja transportasi daring.
Menurut Hans, GoTo masih mengkaji detail aturan tersebut untuk memahami implikasi dan penyesuaian yang dibutuhkan.
"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," kata Hans dalam keterangan tertulis dikutip CNBC Indonesia, Jumat (1/5).
Grab Indonesia juga menyampaikan sikap serupa. Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, perusahaan menghormati arahan Presiden Prabowo dalam pidato Hari Buruh.
Namun, Grab masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden agar dapat mempelajari detail kebijakan tersebut lebih jauh.
"Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," ucap Neneng.
JAMINAN BUAT PEKERJA OJOL
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.
Selain mengatur porsi pendapatan, beleid tersebut juga menjamin pekerja transportasi online mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga BPJS Kesehatan.
"Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," kata Kepala Negara di perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 pada 1 Mei 2026.
"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persn untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," lanjut Prabowo.
Menurut Prabowo, pengemudi ojol selama ini menanggung beban potongan aplikator yang tidak sebanding dengan risiko pekerjaan mereka.
“Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari,” sebut Prabowo.
Intervensi negara ini dilakukan setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membeli saham perusahaan ojol.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembelian saham ojol oleh pemerintah diperlukan untuk mengimplementasikan batas potongan 8 persen bagi pengemudi ojek online.
Menurut Dasco, penyesuaian potongan aplikator dapat dilakukan secara bertahap melalui kepemilikan saham tersebut.
"Paling pertama adalah kepemilikan saham kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen ini, sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan," jelas Dasco dikutip dari Antara.
Dari sisi pengemudi, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyatakan akan mengawal pelaksanaan aturan tersebut. Organisasi itu menyebut pengawasan diperlukan untuk memastikan kepatuhan platform digital sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
“Garda Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia,” tutur Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dalam siaran pers.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjawab tuntutan keadilan ekonomi sekaligus mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian dari ekosistem transportasi digital modern.
0 komentar:
Posting Komentar