SensorNewsMedia.Id - Asahan, Minggu 24 mei 2026 polres asahan menangkap seorang pria berinisial SL( 65)diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di kecamatan setia janji kabupaten asahan
Pelaku diamankan aparat kepolisian setelah mendapat call center 110 dari warga, dimana saat itu rumah pelaku sudah dikepung oleh masyarakat yang marah dan geram
Kapolres asahan AKBP Revi Nurvelani jumat (25/5/2026)membenarkan, pengungkapan tersebut.
Dikatakan Revi, bahwa peristiwa itu terungkap ketika nenek korban curiga dan langsung mendatangi cucunya yang tak kunjung pulang setelah disuruh ke warung /kedai milik pelaku .Namun nenek korban kaget melihat cucunya sedang dicabuli, ujar kasat reskrim polres asahan AKP Immanuel P Simamora. Peristiwa yang terjadi pada selasa 5 mei 2026 pukul 10.00 wib.
Keluarga yang tak terima segera melaporkan kejadian itu ke polres asahan.
Setelah melalui pemeriksaan dan penyelidikan korban dapat diamankan pada senin (18/5/2026)Korban saat ini sudah diamankan dan dimintai keterangannya kata Immanuel
Polisi menerapkan pasal 415 hurup (b)undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatanpelaku, .
Sumber kasi humas polres asahan
(ML)

0 komentar:
Posting Komentar