SensorNewsMedia.Id - Asahan. Sabtu 30 mei 2026, dalam rangka memperkuat sinegritas dan koordinasi antar penyidik polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)polres asahan menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi, implementasi kitab undang undang hukum pidana (KUHAP)tahun 2025 di aula polres asahan jumat (29/5/2026)
Kegiatan dimaksud dipimpin oleh kasat reskrim AKP Immanuel P Simamora, diikuti oleh personel satreskrim serta para PPNS dari bergbagai instansi di wilayah kabupaten asahan
Kegiatan yang dihadiri kanit Tipidter satres polres asahan Ipda Toman Napitupulu, perwakilan PPNS balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) tanjungbalai asahan.
Dalam sambutannya Immanuel menegaskan pentingnya koordinasi yang efektif antara penyidik polri dan PPNS guna mendukung penegakan hukum yang profesional , transparan dan berkeadilan, khususnya menghadapi implementasi KUHP tahun 2025. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi terkait sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan Undang Undang nomoir 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang memberikan pemahaman mengenai tugas fugsi, kewenangan serta mekanisme koordinasi antara penyidik polri dan PPNS dalam proses penyelidikan maupun penyidikan
Suasana diskusi berlangsung aktif, pesrta juga nenyampaikan masukan , pernyataan serta pandangan terkait prnerapan ketentuan baru dalam KUHAP yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum kedepan. Sebagai tibdak lanjut hasil rapat disepakatai pembentukan grup komunikasi bersama antara penyidik polri PPNS di wilayah hukum asahan.
Immanuel juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah setrategis untuk memperkuat kolaborasi tentang insgtansi dalam mewujudkan penegakan hukum yabg efektif sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.. sumber kasi humas polres asahan (ML)


0 komentar:
Posting Komentar