SensorNewsMedia.Id - Asahan, kamis 21 mei 2026, upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran polres asahan, Unit reskrim polsek simpang empat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum polsek simpang empat kabupaten asahan senin malam (18/5/2026)
Penindakan tersebut dilakukan setelah kapolsek simpang empat AKP Dian Putra menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di areal perladangan sawit Galingging dusun IV desa silomlom asahan.
Menindaklanjuti informasi itu Dian Putra memerintahkan kanit reskrim Ipda Harry Fitrian bersama tim melakukan.penyelidikan dilokasi. Sekira pukul 21.30 wib petugas mendapati dua pria dengan gerak gerik mencurigakan di areal perladangan sawit. Saat dilakukan penggerebekan, satu orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri ke areal perkebunan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil, berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22 gram yang sempat dibuang pelaku ke rerumputan, satu unit handphone merk vivo, serta satu unit sepeda motor PCX warna abu dolf
Pelaku yang diamankan bernama R alias B (31)warga dusun III desa silomlom kecanatan simpang empat kabupaten asahan
Dari hasil interogasi awal tersangka mengakui narkotika itu miliknya yang diperolehnya dari orang yang tak dikenal diwilayah rintis dengan harga Rp 150 ribu. Sementara satu pria lainnya berinisia Bambang , sempat berada dilokasi, berhasil melarikan diri.
Kapolres asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan, pihaknya akan rerus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten asahan sumbet kasi humaa polres asahan
(ML)
0 komentar:
Posting Komentar