 |
| Foto : Roy Suryo dan Dokter Tifa |
SensorNewsMedia.Id. Polda Metro Jaya resmi menangkap dan menahan mantan Menpora Roy Suryo bersama pegiat media sosial Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Langkah penangkapan yang dilakukan pada Jumat pagi, 19 Juni 2026 ini memicu polemik dramatis setelah tim hukum kedua tersangka melayangkan protes keras dan menyebut tindakan aparat sebagai bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power).
Berikut narasi berita selengkapnya mengenai dinamika penangkapan tersebut:
Berjuang Bongkar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kini Justru Ditangkap
Dua tokoh yang gencar menyuarakan kejanggalan ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa, harus menghadapi kenyataan pahit mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam waktu yang hampir bersamaan di lokasi berbeda.
Penjemputan Paksa yang Dramatis
Menurut pemaparan tim kuasa hukum, penangkapan berlangsung penuh ketegangan:
- Roy Suryo Ditangkap di Kamar Pribadi: Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa penyidik merangsek masuk ke dalam kamar tidur pribadi Roy sekitar pukul 07.00 WIB. Padahal, Roy baru saja tiba di rumahnya pada pukul 03.00 WIB setelah menempuh perjalanan panjang dari Bandung dan sedang beristirahat.
- Dokter Tifa Digelandang Jelang Ujian S3: Dokter Tifa dijemput aparat di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada pukul 06.47 WIB. Ironisnya, penangkapan ini terjadi tepat beberapa jam sebelum ia dijadwalkan mengikuti sidang akhir program doktoral (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Akibat penahanan tersebut, Dokter Tifa terpaksa melaksanakan ujian disertasi secara daring dari dalam ruangan penyidikan Mapolda Metro Jaya.
Kuasa hukum para tersangka menyesalkan aksi penjemputan paksa tersebut. Menurut
SensorNews, pihak pengacara menilai tindakan polisi terlalu berlebihan mengingat klien mereka selalu bersikap kooperatif selama proses wajib lapor. Pakar hukum Refly Harun yang juga mendampingi kasus ini menyatakan bahwa perkara ini merupakan ruang perdebatan publik (
debatable) yang tidak sepatutnya diselesaikan dengan penahanan paksa.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan tindakan tersebut murni merupakan penegakan hukum normatif. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena berkas perkara kasus ijazah ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi berkewajiban menjamin kehadiran para tersangka guna kelancaran pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan sebelum melangkah ke meja hijau.
Kondisi Terkini di Rumah Sakit
Kabar terbaru pasca-penahanan menunjukkan dinamika lain. Berdasarkan laporan SensorNewsMedia.Id setelah menjalani pemeriksaan kesehatan intensif di Mapolda, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak langsung dibawa kembali ke sel tahanan melainkan dipindahkan ke ruang rawat inap Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dokter Tifa bahkan terlihat harus menggunakan kursi roda saat diturunkan dari mobil tahanan, meski belum ada keterangan medis resmi mengenai penyakit yang diderita keduanya.
0 komentar:
Posting Komentar