Jumat, 26 Juni 2026

Eks Sekjen MPR Diperiksa, KPK Cecar Ma'ruf Cahyono Soal Penerimaan Uang

 

Foto : Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

SensorNewsMedia - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, terkait dengan penghasilan resmi serta dugaan penerimaan sejumlah uang selama dirinya menjabat. Pemeriksaan maraton yang berlangsung selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.

"Penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Berikut adalah poin-poin utama dari jalannya pemeriksaan eks Sekjen MPR RI oleh KPK:
1. Fokus Pendalaman Materi oleh Penyidik
  • Mekanisme Pengadaan: KPK mendalami proses serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berjalan di lingkungan Setjen MPR RI periode 2019–2021.
  • Sumber Aliran Dana: Penyidik menelusuri kesesuaian antara penghasilan resmi Ma'ruf dengan aset serta dugaan aliran dana informal yang masuk ke kantong pribadinya.
  • Penguatan Alat Bukti: Klarifikasi ini ditujukan untuk memperkuat dokumen berkas perkara dan melengkapi bukti tambahan sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan.
2. Duduk Perkara Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar
  • Dugaan Proyek Jasa Logistik: Ma'ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi senilai total Rp17 miliar dari vendor pemenang tender proyek.
  • Modus Operandi: Kasus ini berkaitan erat dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik berupa buku-buku cetakan dan produk sosialisasi MPR RI ke berbagai wilayah di Indonesia.
  • Status Tersangka: Ma'ruf resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak pertengahan tahun 2025 lalu.
3. Alasan KPK Belum Melakukan Penahanan
  • Penyidikan Masih Berjalan: Meski diperiksa intensif dari pukul 09.30 WIB hingga 19.56 WIB, Ma'ruf keluar dari gedung KPK tanpa mengenakan rompi tahanan.
  • Keterangan Resmi KPK: Pihak KPK menjelaskan penahanan belum dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan agar konstruksi perkara menjadi benar-benar kuat (firm).
4. Respons dan Bantahan dari Ma'ruf Cahyono
  • Klaim Pemeriksaan Awal: Seusai diperiksa, Ma'ruf menyatakan bahwa pertanyaan penyidik baru menyentuh seputar identitas, tugas pokok, serta kebijakan administratif yang ia ambil selama menjabat.
  • Bantahan Aliran Dana: Ma'ruf berdalih materi pemeriksaan belum menyentuh substansi tuduhan penerimaan uang maupun angka gratifikasi Rp17 miliar yang dituduhkan KPK.
  • Komitmen Kooperatif: Ia menegaskan akan bersikap patuh dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK ke depan.

0 komentar:

Posting Komentar

Bupati Asahan Bersama Kapolres Kunjungi Dusun VIII Desa Pertahanan Belum Tersentuh Jaringan Listrik

SensorNewsMedia.Id - Asahan , Jumat 26 juni 2026, polres asahan bersama forum kordinasi pimpinan daerah (Forkopimda)kabupaten asahan meninja...