SensorNewsMedia.Id - Asahan. Senin 15 juni 2026, satres narkoba polres asahan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah besar serta 2 tersangka diamankan
Kapolres asahan AKBP Revi Nurvelani memaparkan hal itu saat menggelar pers realease di mapolres asahan senin (15/6/2026)
Lanjut Revi , pengungkapan tersebut dilakukan di jalan dusun VI desa sei apung kecamatan tanjungbalai kabupaten asahan
Pengungkapakan terhadap kedua tersangka berinisial AS dan FB, lantaran keduanya membawa sabu untuk diedarkan.
Dari tangan pelaku petugas menyita 9 bungkus bermerk lambhorgini dengan berat total 9000 gram
Tidak hanya itu, dari tangan kedua tersangka turut disita 800 paket plastik klip dan barang bukti pendukung lainnya
Dari hasil interogasi, rencananya barang tersebut akan dihantar ke kota Medan dengan upah Rp 22 juta apabila barang sudah sampai ditujuan.
Kedua tersangka saat ini diamankan di satres narkoba polres asahan , dijerat dengan pasal 114 ayat (2)dan pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 1 tahun 2006 serta pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman mati, mulai dari pidana penjara, paling singkat 5 tahun, hingga maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini kata Revi merupakan bagian dari kinerja satres narkoba polres asahan selama priode 13 april hingga juni 2026 .
Sepanjang priode reesebut, tercatat sebanyak 28 laporan polisi, terkait laporan narkoba.
Sedikitnya 16 ribu jiwa manusia terselamatkan, dengan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut(ML)

0 komentar:
Posting Komentar