SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi ditunda hingga akhir Juli 2026. Langkah hukum ini diambil setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon mangkir atau tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Hakim tunggal yang memimpin persidangan memutuskan untuk menunda jalannya sidang hingga Senin, 27 Juli 2026, guna memberikan kesempatan kembali bagi tim hukum Jampidsus Kejagung untuk hadir.
Kejagung Absen, Kuasa Hukum Kecewa
Ketidakhadiran pihak Kejaksaan Agung menuai respons langsung dari tim kuasa hukum Lodewyk Pusung yang dipimpin oleh advokat senior, Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis). OC Kaligis menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan penundaan ini karena kliennya beserta sejumlah saksi ahli sebenarnya telah siap membeberkan poin-poin gugatan di persidangan.
"Kami sudah siap sepenuhnya hari ini. Penundaan ini tentu mengulur waktu, namun kami akan tetap konsisten mengawal jalur hukum ini pada akhir Juli nanti," ujar OC Kaligis di PN Jaksel.
Inti Gugatan Praperadilan Lodewyk
Gugatan yang terdaftar secara resmi dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan untuk menguji keabsahan langkah hukum yang dilakukan oleh korps adhyaksa. Beberapa poin krusial yang digugat oleh pihak Lodewyk meliputi:
- Status Tersangka: Menguji keabsahan penetapan Lodewyk sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung yang dinilai terburu-buru.
- Prosedur Penahanan: Menggugat legalitas formil terkait proses penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
- Pembatalan Administrasi: Memohon kepada hakim untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan penyidik.
Duduk Perkara Kasus
Lodewyk Pusung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025–2026. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi tersebut diduga bertujuan memanipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) demi melakukan mark-up anggaran serta terlibat dalam praktik lancung jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sidang akan kembali dilanjutkan pada dua pekan mendatang dengan agenda utama pembacaan petitum permohonan dari pihak Lodewyk.
0 komentar:
Posting Komentar