SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah tim penyidik merampungkan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5 triliun dan sempat memicu pemadaman listrik massal (blackout).
Pendalaman Hasil Penggeledahan Rumah di Sentul
Pemeriksaan terhadap Febrie diagendakan guna mendalami hasil penggeledahan di 13 lokasi berbeda yang dilakukan kepolisian sebelumnya. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Dari kediaman tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa kepingan emas murni seberat 74 kilogram serta uang tunai rupiah dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keterangan mantan Jampidsus sangat diperlukan untuk menglarifikasi asal-usul tumpukan harta yang disita tersebut, serta melihat keterkaitannya dengan klaster perkara korupsi pasokan batu bara PLN. Sebelum menyatakan mundur dari jabatannya, Febrie telah mengakui kepemilikan rumah mewah di Sentul itu, namun menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian hukum kepada penyidik Polri.
Merespons perkembangan cepat kasus ini, Komisi III DPR RI memastikan proses hukum akan berjalan independen tanpa intervensi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie dari Kejaksaan Agung tidak akan mengendurkan atau menghentikan penyidikan di Polri.
Untuk memastikan transparansi dan mencegah ego sektoral antar-lembaga, DPR telah membentuk Tim Pengawas (Timwas) khusus guna mengawal penuntasan mega korupsi ini sejalan dengan program bersih-bersih korupsi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
0 komentar:
Posting Komentar