SensorNewsMedia.Id - DESK Ketenagakerjaan POLRI, dalam paparan lengkap yang disampaikan, Tri Wahyudi selaku bidang yang bergerak di bidang ketenagakerjaan Polri, bekerjasama dengan para Pimpinan dan tokoh - tokoh buruh yang disampaikan pada saat RAKERNAS KSBSI, yang di gelar di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta pada 27 Agustus 2026.
SK3 Ketenagakerjaan POLRI berkaitan dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) atau Standar Khusus Jabatan Kerja bagi penyidik dan pengawas ketenagakerjaan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia yang diregistrasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta sinergi penegakan hukum melalui Desk Ketenagakerjaan Polri.
Apa itu SK3 Ketenagakerjaan Polri,
Standar Kompetensi:,SK3 adalah acuan standar kompetensi khusus bagi penyidik dan penyidik pembantu Polri dalam menangani tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Dasar Hukum: Penetapan standar khusus ini mengacu pada peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Keputusan Kapolri terkait standarisasi kompetensi teknis penegakan hukum ketenagakerjaan.
Tujuan: Memastikan aparat kepolisian memiliki keahlian spesifik dalam mengusut kasus-kasus industrial, seperti sanksi pidana ketenagakerjaan, pelanggaran hak buruh, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Perkembangan Desk Ketenagakerjaan Polri
Wadah Resmi: Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan mengoptimalkan pelayanan pengaduan dan mediasi sengketa buruh melalu, Humas Polri.
Lingkup Kasus: Menangani masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon, sengketa upah, pemberangusan serikat pekerja (union busting), hingga jaminan sosial BPJS.
Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Polri melalui Desk Ketenagakerjaan memastikan perlindungan tersebut diwujudkan melalui pelayanan konsultasi, pengaduan, hingga penegakan hukum yang profesional, dalam sesi tanya jawab Tri Wahyudi, mengakomodir semua masukan dari para Koordinator Wilayah (KORWIL), Se Indonesia yang dihadiri dari 20 Provinsi.
Ia juga menyampaikan akan menjadi wadah bagi Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang tergabung di Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, KSBSI dan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan baik pusat maupun daerah. Apabila terjadi konplik kepentingan, dan kepentingan hak, untuk duduk bersama dalam penyelesaiannya. (Shd ).


0 komentar:
Posting Komentar