 |
Foto: Mobil yang digunakan Ichsan merupakan kendaraan dinas Pemkab Konsel dan menggunakan pelat palsu.
|
SensorNewsMedia.Id - Kendari. Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi (56), memasuki babak baru. Pihak kepolisian menemukan fakta mencengangkan bahwa mobil yang digunakan tersangka saat digerebek bersama wanita lain merupakan mobil dinas yang sengaja dipasangi pelat nomor palsu.
Temuan ini terungkap setelah
Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dan memeriksa satu unit mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi DT 1483 PDW sebagai barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan sekunder, kendaraan mewah tersebut aslinya adalah mobil dinas operasional Pemkab Konsel yang identitas pelatnya sengaja disamarkan menggunakan pelat hitam pribadi palsu.
Kronologi Penggerebekan di Kendari
Peristiwa ini bermula pada Minggu malam (2/8/2026), di kawasan Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Istri sah tersangka, Clementia Corry Ratna, bersama sejumlah anggota keluarga mendatangi lokasi setelah mengendus keberadaan Ichsan.
Saat dikepung, Ichsan kedapatan sedang berduaan di dalam mobil bersama seorang perempuan berinisial EW, yang diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sultra.
Berujung Tragis: Nekat Melindas Kaki Adik Kandung
Melihat kedatangan keluarga, Ichsan diduga panik dan berusaha melarikan diri menggunakan mobil Fortuner tersebut. Adik kandung Ichsan, Andriani Porosi (50), mencoba menghalangi laju kendaraan dengan berdiri di bagian depan mobil agar sang kakak mau keluar.
Nahas, Ichsan yang gelap mata tetap memacu kendaraannya hingga menabrak dan melindas kaki kiri adik kandungnya sendiri hingga mengakibatkan patah tulang berat.
Konsekuensi Hukum dan Pencopotan Jabatan
Akibat tindakan nekatnya, rentetan sanksi berat langsung menjerat mantan pejabat tinggi Konsel tersebut:
- Penahanan & Status Tersangka: Polresta Kendari telah menetapkan Ichsan Porosi sebagai tersangka penganiayaan berat berdasarkan Pasal 466 atau Pasal 474 KUHP dan menahannya selama 20 hari ke depan. Polisi juga tengah mendalami pidana tambahan terkait pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas.
- Pencopotan Jabatan: Merespons status hukum tersebut, Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo langsung mencopot Ichsan Porosi dari jabatannya sebagai Sekda demi menjaga stabilitas pemerintahan. Posisi tersebut kini diisi oleh Kepala Inspektorat Konsel, Narlian, sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Selain kasus penganiayaan berat dan pemalsuan pelat, Ichsan Porosi juga dilaporkan oleh istri sahnya ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana perzinaan.
0 komentar:
Posting Komentar