SensorNewsMedia.Id - Asahan. Satuan reserse narkoba polres asahan melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Seorang pria berinisial MFZM (34 )diamankan petugas disebuah rumah dijalan Maria Ulfa Gang siku siku ,Lingkungan VIII kelurahan mutiara, kecamatan kota kisaran timur kabupaten asahan jumat (7/8/2026).
Menindaklanjuti infomasi tersebut personel unit opsnal satres narkoba polres asahan bergerak menuju lokasi.
Setelah melakukan pemantauan dan memastikan ciri ciri orang dimaksud, petugas menggerebek terhadap sebuah rumah dan mengamankan seorang laki laki.
Barang bukti yang diamankan antara lain 7 bungkus plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu seberat 3,64 gram, satu bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat 0,13 gram serta satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong.
Dari inretgosai awal tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya, ia mengaku juga memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial H di kawasan jalan Patimura kota kisaran.
Kasat res narkoba polres asahan menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pedalaman terhadap keretangan tersangka, termasuk menngembangkan informasi mengenai pihak yang diduga pemasok narkotika tersebut.
Polres,asahan imbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila ada mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika dlingkung sekitar.
sumber kasi humas polres asahan (ML)


0 komentar:
Posting Komentar