SensorNewsMedia.Id - Mentawai. Bagi masyarakat perkotaan, internet sudah menjadi kebutuhan yang hampir tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Mulai dari sekolah, pekerjaan, bisnis, hingga komunikasi semuanya membutuhkan koneksi yang cepat dan stabil. Namun di sejumlah wilayah Indonesia, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T, mendapatkan akses internet masih menjadi perjuangan tersendiri.
Salah satu wilayah yang masih menghadapi tantangan tersebut adalah Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kondisi geografis berupa kepulauan membuat pembangunan infrastruktur digital tidak semudah daerah perkotaan. Jarak antar wilayah yang jauh membuat akses internet membutuhkan biaya besar dan perencanaan yang lebih kompleks.
Padahal kebutuhan masyarakat terhadap internet terus meningkat. Internet bukan hanya digunakan untuk hiburan, tetapi sudah menjadi bagian penting dalam pendidikan, pelayanan kesehatan, komunikasi, hingga pengembangan ekonomi masyarakat. Ketika wilayah tertentu masih sulit mendapatkan koneksi, masyarakat di daerah tersebut tentu akan semakin tertinggal dibandingkan wilayah lain yang sudah lebih dulu menikmati kemajuan digital.
Di tengah kondisi tersebut, muncul upaya dari seorang pemuda asli Mentawai bernama Yogi Gilang Arya untuk menghadirkan layanan internet di kampung halamannya, Sikakap. Upaya tersebut dilakukan karena melihat masih adanya kebutuhan masyarakat terhadap koneksi yang lebih baik. Namun langkah yang awalnya bertujuan membantu masyarakat justru membuat Yogi harus menghadapi proses hukum karena persoalan perizinan telekomunikasi.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian karena menghadirkan sebuah ironi. Ketika pemerintah dan berbagai pihak terus mendorong pemerataan internet hingga pelosok negeri, seseorang yang mencoba menghadirkan akses digital di daerah yang membutuhkan justru harus berhadapan dengan persoalan hukum.
Yogi disebut mulai menyediakan layanan internet di Sikakap sejak 2024. Dalam perkembangannya, usaha tersebut kemudian berada di bawah PT Mentawai Network Provider dengan Nomor Induk Berusaha yang tercatat terbit pada Oktober 2025. Namun persoalan muncul karena layanan tersebut dinilai belum memenuhi seluruh perizinan sebagai penyelenggara telekomunikasi ketika mulai beroperasi.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Padang setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai membawa kasus tersebut berdasarkan laporan polisi. Yogi didakwa melanggar aturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin. Dari sisi hukum, aturan tersebut memang dibuat untuk memastikan layanan komunikasi berjalan dengan standar yang jelas dan tidak merugikan masyarakat.
Tidak bisa dipungkiri bahwa layanan telekomunikasi memang membutuhkan aturan. Internet bukan sekadar menjual akses jaringan, tetapi juga berkaitan dengan kualitas layanan, keamanan pengguna, dan tanggung jawab penyelenggara. Jika semua orang bebas membuat layanan tanpa aturan, tentu akan muncul berbagai risiko yang juga bisa merugikan masyarakat.
Namun persoalan menjadi lebih menarik ketika kasus tersebut terjadi di wilayah yang memang masih membutuhkan akses dasar seperti internet. Ada perbedaan besar antara perusahaan besar yang sengaja menjalankan bisnis tanpa mempedulikan aturan dengan masyarakat lokal yang mencoba menghadirkan solusi karena melihat kebutuhan di daerahnya sendiri.
Pihak kuasa hukum Yogi menilai persoalan tersebut seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui jalur administratif. Menurut mereka, apabila masalah utamanya berkaitan dengan kelengkapan izin, maka pembinaan dan pemberian sanksi administratif seharusnya menjadi langkah awal sebelum masuk ke proses pidana.
Pandangan tersebut kemudian membuka diskusi yang lebih luas tentang bagaimana aturan diterapkan kepada masyarakat yang mencoba membangun di daerah terpencil. Sebab kondisi di lapangan tidak selalu sama dengan kondisi di kota besar yang memiliki akses informasi, tenaga ahli, dan kemudahan dalam memahami proses perizinan. Kadang masyarakat bukan tidak ingin mengikuti aturan, tetapi mereka menghadapi keterbatasan dalam memahami sistem yang cukup rumit.
Di sinilah tantangan pembangunan muncul. Negara tentu membutuhkan aturan agar semua berjalan tertib, tetapi aturan juga perlu mempertimbangkan kondisi nyata yang terjadi di masyarakat. Jangan sampai regulasi yang seharusnya menjadi alat untuk mengatur justru dianggap sebagai penghalang bagi orang-orang yang mencoba menyelesaikan persoalan di lingkungannya sendiri.
Kasus Yogi sebenarnya menggambarkan persoalan yang lebih besar dalam perjalanan transformasi digital Indonesia. Selama ini pemerataan internet sering kali hanya dilihat dari jumlah pembangunan infrastruktur, seperti menara jaringan atau fasilitas teknologi yang tersedia. Padahal keberhasilan digitalisasi juga membutuhkan masyarakat yang berani mengambil peran untuk membantu menghadirkan solusi.
Banyak persoalan di daerah tidak selalu bisa diselesaikan hanya dengan menunggu program besar dari pusat. Terkadang solusi muncul dari orang-orang yang tinggal langsung di wilayah tersebut karena mereka paling memahami kebutuhan masyarakat sekitar. Mereka melihat masalah yang terjadi setiap hari dan mencoba mencari jalan keluar dengan kemampuan yang mereka miliki.
Namun jika setiap inisiatif masyarakat selalu bertemu dengan hambatan hukum tanpa ruang pembinaan yang cukup, hal ini bisa memberikan pesan yang kurang baik. Masyarakat bisa menjadi ragu untuk mencoba berinovasi karena khawatir niat membantu justru membawa persoalan baru. Padahal pembangunan membutuhkan keberanian orang-orang yang mau bergerak dan mencari solusi.
Tentu saja hal ini bukan berarti aturan harus diabaikan. Setiap usaha tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan berkualitas. Tetapi cara menyelesaikan persoalan juga perlu melihat konteks, terutama ketika yang dihadapi adalah upaya menghadirkan kebutuhan dasar di wilayah yang selama ini sulit dijangkau.
Ironisnya, di saat dunia sedang membicarakan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan dan berbagai inovasi digital, masih ada masyarakat Indonesia yang perjuangannya baru sampai tahap mendapatkan koneksi internet yang stabil. Banyak orang sudah membicarakan masa depan digital, sementara sebagian wilayah masih berusaha mengejar akses yang bagi daerah lain sudah dianggap biasa.
Kasus Yogi juga menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya membutuhkan teknologi, tetapi juga membutuhkan ekosistem yang mendukung masyarakat untuk ikut berkontribusi. Pemerataan digital tidak cukup hanya dengan membangun jaringan, tetapi juga harus membuka ruang agar masyarakat lokal bisa ikut menjadi bagian dari proses tersebut.
Proses hukum terhadap Yogi tentu tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Keputusan akhir berada di tangan pengadilan dan semua pihak perlu menghormati proses tersebut. Namun kasus ini memberikan pelajaran bahwa pembangunan membutuhkan keseimbangan antara kepastian hukum dan ruang bagi masyarakat untuk berinisiatif.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang satu pemuda di Mentawai atau satu layanan internet di Sikakap. Kasus ini menjadi gambaran bagaimana Indonesia menghadapi tantangan dalam mengejar pemerataan digital hingga pelosok negeri. Daerah 3T tidak hanya membutuhkan jaringan yang tersambung, tetapi juga membutuhkan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk ikut membangun.
Sebab ketika negara ingin semua wilayah terkoneksi dengan dunia luar, jangan sampai orang-orang yang mencoba menyambungkan daerahnya justru merasa takut untuk bergerak. Internet seharusnya menjadi jembatan yang membuka kesempatan, bukan menjadi alasan seseorang berhenti mencoba menciptakan perubahan.
(RED)
0 komentar:
Posting Komentar