SensorNewsMedia.Id - Asahan. Tim jatanras satreskrim polres asahan mengamankan seorang pria duduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di dusun IX desa silau jawa kecamatan bandar paair mandoge kabupaten asahan.
Terduga pelaku berinisial RIS warga yang sama.
Peristiwa tersebut terjadi pada kamis (4/6/2026)kajadian yang bermula ketika polres asahan menerima laporan masyarakat melalui layanan call center 110 terkait adanya seorang pria yang menjadi korban penganiayaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut personel polsek bandar pasir mandoge mendatangi lokasi. Setibanya ditempat kejadian perkara (TKP)petugas menemukan seorang pria dalam keadaan tergelatak yang hanya memakai celana dalam. Korban dalam keadaan lemas dan tidak dapat bergerak namun masih bernyawa.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas dilokasi, pria tersebut diduga dianiaya secara bersama sama oleh sejumlah warga. Korban diduga sebelumnnya masuk ke salah satu rumah warga yang kemudian dipergoki oleh masyarakat dan selanjutnya jadi aksi pengaiayaan.
Petugas kemudian mengamankan korban dan membawanya ke puskesmas bandar paair mandoge.
Namun setelah tiba di puskesmas korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit bhayangkara kota tebing tinggi guna dilakukan autopsi untuk kepentimgan penyelidikan dan penyidikan.
Kasat reskrim polres asahan AKP Immanuel P Simamora kemudiam memerintahkan tim jatanras untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pada kamis (6/8/2026)tim yang dipimpin kanit jatanras Ipda Rafi Kurnia Putra , berhasil mengamankan pelaku diketahui berinisial RIS di jalan sei asahan kelurahan tegal sari kecamatan kota kisaran timur asahan.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke mapolres asahan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penanganan perkara ini penyidik telah melakukan banyak langkah, diantaranya menerima laporan, melengkapi adminstrsi penyidikan memeriksa saksi saksi melakukan penyitaan barang bukti, mengirimkan SPDP, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres asahan juga akan melanjutkan pemeriksaan tethadap Riki Iswandi Sinaga, melengkapi berkas petkara melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum serta mengirimkan berkas perkara kepada jaksa pununtut umum (JPU).
Kasus rersebut saat ini masih dalam penyidikan satreskrim Polres asahan .
Polisi juga masih mendalami secara menyeluruh rangkaian serta keterlibatan pihak pihak lain dalam perkara tersebut.
sumber kasi humas polres asahan (ML)


0 komentar:
Posting Komentar