Jumat, 25 September 2026

Agar Tak Bisa Disalahgunakan Kembali, Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti 4. 828 Gram Sabu Dan 218 Pil Ekstasi

 


SensorNewsMedia.Id - Asahan. Satuan reserse narkoba polres asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberanrasan narkotika.

Sebanyak 4.828,08 gram atau lebih dari 4,8 kilogram sabu dan 218 butir pil ekstasi dimusnahkan pada Jumat (25/9/2026).

Pemusnahan barang bukti  tersebut dilakukan  oleh satres narkoba polres asahan dan sisaksikan oleh pihak pihak berwenang.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sedangkan barang bukti ekstasi serta ribuan kemasan kosong  turut dimusnahkan agar tidak bisa disalahgunakan kembali.

Pengungkapan salahsatu kasus  tersebut bermula informasi dari masyarakat, mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa silo baru kecamatan silaulaut kabupaten asahan, pada jumat (18/9/2026).


Petugas satres narkoba polres asahan melakukan penyelidikan dilokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias J (42).

Dari hasil penggeledahan dan penindakan tersebut polisi menemukan enam   dan mengamankan keenam bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1, 737, 56 gram, berikut 2 unit  telepon genggam diduga digunakan dalam aktivitas dalam perkara itu.

Kapolres asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita mengatakan, dari  interogasi awal tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Marjaji yang disebut asal kota Madura, jawa timur.

Tersangka  mengaku diperintahkan seseorang menuju kabupaten Bangkalan, jawa timur.

Tersangka juga mengaku motif ekonomi dan  tergiur akan upah yang dijanjikan sebesar Rp 30 juta apabila barang sudah sampai  dan ditetima pemiliknya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat  pasal 114 ayat (2)dan atau pasal 112 ayat (2)undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ketentuan.tersebut mengatur ancaman pidana terhadap peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah tertentu, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 20 tahun sesuai pasal yang diterapkan.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan 4. 828,07, sabu, 218 butir pil ekstai serta 6.030 bungkus kemasan kosong dan sebanyak enam ribu jiwa manusia terselamatkan dari ancaman bahaya narkotika.

(ML).

0 komentar:

Posting Komentar

40 Tahun Tak Diperbaiki Ruas Jalan Provinsi di Desa Silo Baru Asahan Hancur Hancuran Bahkan Nyaris Putus

  SensorNewsMedia.Id - Asahan. Sekira 40 tahun tanpa ada perbaikan kondisi ruas jalan provinsi di Desa Silo Baru Kecamatan Silaulaut Kabupat...