SensorNewsMedia.Id - Asahan. Unit reskrim polsek kota kisaran timur polres asahan mengamankan dua pria diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sejumlah peralatan dapur berupa kuali , milik warga di sebuah rumah makan , jalan Sei asahan lingkungan IV kelurahan Tegal sari kecamatan kota kisaran barat kabupaten asahan.
Kedua pelaku masing masing berinisial ME alias E (31) dan D P H alias D (54) tercatat warga jalan Sei asahan kelurahan tegal sari kabupaten asahan.
Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Jumat 10 juli 2026.
Korban, Juni Hamsah(59)mengetahui sejumlah peralatan dapur untuk memasak yang disimpan di gudang dapur rumah makan miliknya telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang berupa lima buah kancah/kuali berbahan besi dan enam buah kuali alumunium.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material yang ditaksir Rp 20 juta.
Menindaklanjuti laporan itu kanit reskrim polsek kota kisaran timur , Ipda Supangat bersama personel opsnal melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara rersebut.
Dalam proses penyelidikan polisi terlebih dahulu mengamankan ME alias E pada 3 agustus 2026 dikawasan jalan sei asahan.
Berdasatkan hasil pemeriksaan ME , mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DPH alis D . Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari kebenaran rekannya tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa DPH berada dirumahnya.
Kanit reskrim bersama tim bergerak kelokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke mapolsek kota kisaran timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut Kapolsek kota kisaran timur Iptu Riki Hamdany mengatakan pihaknya masih melengkapi proses penyidikan dan melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Polisi melengkapi administrasi berkas perkara serta mempersiapkan proses pengiriman berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU)
Perkara tesebut ditangani dalam rangka operasi sikat toba 2026.
Kedua pelaku diasangkakan melanggar pasal 477 ayat (1)huruf g UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang KUHP.
sumber kasi humas polres asahan (ML)


0 komentar:
Posting Komentar