SensorNewsMedia.Id - Pekanbaru, 03 Sep 2026 SENSORNEWS.ID — Penarikan unit kendaraan oleh perusahaan pembiayaan PT TAF Finance di Pekanbaru memicu protes. Seorang nasabah, Ade Wawan Koswara, mengaku mobilnya ditarik secara sepihak oleh petugas lapangan meski belum ada putusan pengadilan dan tanpa menunjukkan dokumen resmi penagihan.
Peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2026 di rumah nasabah. Menurut pengakuan Ade Wawan, saat itu petugas yang mengaku dari bagian penagihan TAF Finance datang dan langsung membawa mobilnya karena menunggak 2 bulan.
"Petugas tidak menunjukkan kartu penagihan, surat peringatan, somasi, maupun sertifikat fidusia. Saya sempat mohon diberi tempo, tapi tidak diberi kesempatan. Mobil langsung dibawa," ujar Ade Wawan saat diwawancarai media, Rabu 3 September 2026.
Ade menyebut tindakan itu bertentangan dengan UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ia juga mengaku sudah beritikad baik dengan datang membayar tunggakan pada 29 Agustus 2026, tiga hari setelah penarikan.
"Namun pihak leasing tidak mau menerima pembayaran angsuran. Mereka minta saya melunasi seluruh sisa tenor 60 bulan," katanya.
Keluarga Ade kemudian meminta bantuan hukum ke Aris Munandar, SH, yang berkantor di Perawang.
Aris Munandar menegaskan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak bisa dilakukan secara paksa di lapangan.
"Tidak dibenarkan melakukan penarikan tanpa ada putusan inkrah dari Pengadilan. Ini sudah dipertegas dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan jika debitur wanprestasi," jelas Aris.
Ia mengatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum dan akan melaporkan PT TAF Finance ke OJK Perwakilan Riau agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami minta ini jadi edukasi ke masyarakat. Perusahaan pembiayaan tidak boleh semena-mena terhadap konsumen," tegasnya.
Tim SENSORNEWS.ID mencoba mengonfirmasi ke Kantor PT TAF Finance Pekanbaru pada 2 September 2026.
Petugas bernama Nelson Aritong memberi tanggapan bahwa unit milik Ade Wawan tidak bisa ditebus kembali dengan pembayaran angsuran yang tertunggak.
"Tidak boleh lagi ditebus mobilnya kecuali pelunasan seluruh piutang, yaitu sisa tenor," ujar Leson.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari manajemen PT TAF Finance terkait prosedur penarikan yang dilakukan petugas di lapangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena banyak konsumen pembiayaan yang belum memahami bahwa berdasarkan Putusan MK 2021, lembaga pembiayaan tidak diperbolehkan menarik paksa kendaraan di jalan atau di rumah tanpa sertifikat fidusia dan tanpa melalui mekanisme pengadilan.
*Redaksi mengimbau masyarakat* yang mengalami hal serupa agar meminta bukti sertifikat jaminan fidusia, surat peringatan, dan identitas petugas penagih sebelum menyerahkan unit kendaraan.
Rilis,SS



0 komentar:
Posting Komentar