SensorNewsMedia.Id - Asahan. Tim jatanras reskrim polres asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JT (28)warga kelurahan Sendang Sari, diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)di wilayah kecamatan kota kisaran barat kabupaten asahan.
Penangkapan tersebut dilakukan tak sampai 24 jam setelah kejadian, sebagai tindak lanjut laporan polisi terkait aksi pencurian yang tetjadi pada sabtu 19 september 2026, di jalan Sei Gambus lingkungan II kelurahan sendang sari kota kisaran barat.
Dalam kejadian tersebut rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku diduga masuk melalui jendela bagian belakang dengan cara merusak jendela dan jerajak , lalu mengambil sejumlah barang berharga di dalam rumah korban.
Akibat kejadian itu korban merinci kerugian Rp 143, 6 juta
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain uang tunai Rp 25 juta, perhiasan emas dan berlian serta barang elektronik
Kasat reskrim polres asahan AKP Immanuel P Simamora yang memerintahkan tim jatanras untuk segera melakukan penyelidikan dan pengembangam guna mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Gerak cepat tim jatanras membuahkan hasil.
Belum genap 24 jam, petugas berhasil menemukan keberadaan JT di salahsatu hotel di jalan Imam Bonjol kota kisaran, sekitar pukul 03.30 WIB.
Petugas kemudian mengamankan JT berikut sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor , BPKB, ATM, tas ransel, dompet, flashdisk, kartu member , kartu pelajar, sejumlah perhiasan emas berikut suratnya, serta uang tunai sebesar Rp 5,1 juta.
Saat ini penyidik satres reskrim polres asahan masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
JT diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47u UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
sumber kasi humas polres asahan (ML))


0 komentar:
Posting Komentar