SensorNewsMedia.Id - Asahan. Polres asahan melalui unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA)satreskrim menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban di kecamatan pulo bandring kabupataen asahan.
Perkara rersebut dilaporkan ke SPKT polres asahan pada 6 oktober 2926. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menertapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan pilisi polres asahan sejak 7 oktober hingga 26 oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang ulang di rumah korban pada sekitar akhir bulan april 2026. Korban berinisial NK, berusia dibawah umur diduga mengalami kekerasan sexsual, serta menadapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Perkara ini terungkap setelah pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban telah mengalami kehamilan.
Selanjutnta korban didampingi pihak keluarga mendatangi polres asahan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, UPPA satreskeim polres asahan, telah meminta keterangan korban, pelapor, sejumlah saksi, serta tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 473 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres ssahan AKBP Adi Dharma Peamudhita menegaskan bahwa polres asahan berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban khususnya anak yang menjadi korban kekerasan sexsual.
Saat ini penyiidik masih melengkapi berkas perkara ,selanjutnya dikirim kepada jaksa penuntut unum (JPU)sesuai dengan.ketentuan hukum yang berlaku.
sumber kasi humas polres asahan
(ML)


0 komentar:
Posting Komentar