SensorNewsMedia.Id - Perawang. Siak 06/10/26 - Masyarakat Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak mengaku resah akibat banyaknya kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang bebas melintas di jalur dalam kota tanpa ada penindakan.
Pantauan di lapangan, mobil-mobil bermuatan besar dengan kapasitas melebihi tonase terlihat lalu lalang setiap hari di jam sibuk, baik pagi maupun sore hari. Kondisi ini dinilai membahayakan pengendara lain dan merusak infrastruktur jalan kota.
Seorang warga berinisial JS menyampaikan kekecewaannya kepada awak media.
"Kinerja Polsek Tualang diragukan, khususnya Kanit Lantas dan Dinas Perhubungan. Mobil-mobil besar kapasitas overload bebas melintas tanpa hambatan di jalur kota. Kami sebagai masyarakat jadi resah, jalan rusak, macet, dan rawan kecelakaan," ujar JS, Senin (6/10/2026).
Padahal, aturan mengenai kendaraan ODOL sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi dilarang beroperasi di jalan umum dan dapat dikenakan sanksi tilang hingga penghentian operasional.
Warga menilai ada pembiaran terhadap aktivitas ODOL di Perawang. Mereka berharap pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak tidak tutup mata.
Kanit Lantas: "Terserah Mau Dinaikkan Beritanya"
Saat dikonfirmasi secara langsung pada tanggal 06/10/26 di Warung Kopi Purnama, Kanit Lantas Polsek Tualang Iptu Novaldi Gultom menyampaikan kepada Pimred Lacak Kriminal:
"Terserahlah kalau mau dinaikkan beritanya paling saya juga yang kena nanti,"ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya hingga berita ini diterbitkan belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait banyaknya kendaraan ODOL yang melintas di Kota Perawang.
Masyarakat berharap ada tindakan nyata dan razia rutin terhadap kendaraan ODOL agar kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di Kota Perawang dapat terjaga.
Sumber : Bukti Marbun/Lacak kriminal
Editor, SS
0 komentar:
Posting Komentar