Senin, 05 Oktober 2026

PERADIN Dorong Peradilan Independen dan Berkeadilan



SensorNewsMedia.Id - Jakarta, — Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar seminar nasional yang membahas secara mendalam desain ideal jabatan hakim dan masa depan sistem peradilan Indonesia.


Seminar ini menjadi forum penting untuk membahas kedudukan, independensi, rekrutmen, sistem karier, kesejahteraan, perlindungan hingga pemberhentian hakim, seiring masuknya RUU Jabatan Hakim dalam Prolegnas Prioritas 2026.


Salah satu pemateri, Dr. Marsudin Nainggolan, Hakim/IKAHI, mengangkat perspektif “RUU Jabatan Hakim: Desain Ideal Kedudukan, Rekrutmen, Karier, Kesejahteraan dan Perlindungan Hakim.”



Pokok pembahasannya meliputi:


- Definisi dan kedudukan hakim;

- Model rekrutmen dan pendidikan calon hakim;

- Sistem karier, mutasi dan promosi;

- Penggajian, remunerasi dan jaminan sosial;

- Keamanan dan perlindungan hakim;

- Usia pensiun dan pemberhentian hakim;

- Kedudukan serta pengaturan hakim ad hoc.


PERADIN: Hakim Harus Independen, Profesional dan Dekat dengan Rasa Keadilan


Dari perspektif organisasi advokat, Hartono Suwongso, S.H., Ketua BPC PERADIN Jakarta Barat, menilai pembahasan RUU Jabatan Hakim harus dilihat secara menyeluruh.


Menurut perspektif PERADIN, penguatan jabatan hakim bukan hanya menyangkut kepentingan internal lembaga peradilan. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, pencari keadilan, advokat, dan seluruh pihak yang berhadapan dengan hukum.


Karena itu, independensi hakim perlu berjalan beriringan dengan integritas, profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.


“Hakim harus merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, tetapi kemerdekaan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum, kode etik dan rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan,” demikian perspektif Hartono Suwongso, S.H.


PERADIN juga memandang sistem rekrutmen dan pendidikan calon hakim harus mendapatkan perhatian serius. Hakim tidak hanya dituntut memahami hukum secara normatif, tetapi juga memiliki integritas, keberanian, profesionalitas dan pemahaman terhadap persoalan masyarakat.


RUU Jabatan Hakim Jangan Hanya Mengatur Jabatan


Pembahasan RUU Jabatan Hakim dinilai menjadi momentum untuk membangun sistem yang lebih terpadu, mulai dari rekrutmen, pendidikan, karier, mutasi, promosi, remunerasi, jaminan sosial, keamanan, pengawasan hingga pemberhentian hakim.


Bagi PERADIN, perlindungan terhadap hakim penting agar hakim dapat menjalankan tugas tanpa tekanan atau intervensi. Namun pada saat yang sama, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas juga harus diperkuat agar kekuasaan kehakiman tetap memperoleh kepercayaan publik.


Hartono Suwongso, S.H. menegaskan bahwa tujuan akhirnya bukan sekadar membuat aturan baru, melainkan memastikan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.


“Hakim harus terlindungi agar berani menegakkan hukum, tetapi masyarakat juga harus terlindungi agar memperoleh keadilan. Di situlah keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas harus dibangun.”


Seminar BRIN tersebut mempertemukan berbagai perspektif untuk memberikan masukan akademik dan kebijakan terhadap penyusunan RUU Jabatan Hakim.


Pertanyaannya kini: mampukah RUU Jabatan Hakim menjadi momentum pembenahan menyeluruh sistem peradilan Indonesia—bukan hanya memperkuat posisi hakim, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan?


PERADIN: Hakim kuat, independen dan berintegritas—masyarakat pun harus mendapatkan keadilan yang nyata.

( HTN )

0 komentar:

Posting Komentar

40 Tahun Tak Diperbaiki Ruas Jalan Provinsi di Desa Silo Baru Asahan Hancur Hancuran Bahkan Nyaris Putus

  SensorNewsMedia.Id - Asahan. Sekira 40 tahun tanpa ada perbaikan kondisi ruas jalan provinsi di Desa Silo Baru Kecamatan Silaulaut Kabupat...