SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Perkara Don Ritto alias Idon memasuki tahapan penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Surat Dakwaan dalam perkara dengan Nomor Register PDS-35/M.1.14/Ft.1/09/2026.
Dalam surat dakwaan tertanggal 30 September 2026, Don Ritto alias Idon didakwa dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menanggapi dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum (PH) Don Ritto, Tina Tamher, S.H., M.H., bersama Hartono, S.H., menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan 14 Oktober 2026.
Tim PH menegaskan bahwa dakwaan JPU akan diuji melalui proses persidangan, termasuk dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Tim PH juga meminta kepada JPU agar dalam agenda pemeriksaan saksi nantinya menghadirkan Ferri Yanto secara offline di persidangan. Permintaan tersebut dinilai penting agar posisi dan rangkaian perkara dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Persidangan selanjutnya akan menjadi momentum bagi Tim PH untuk menyampaikan keberatan melalui eksepsi, sekaligus menguji surat dakwaan yang diajukan JPU di hadapan majelis hakim.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil dakwaan maupun pembelaan akan diuji berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.


0 komentar:
Posting Komentar