SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui BUMN khusus yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diumumkan Prabowo dalam rapat paripurna DPR terkait penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 di Jakarta, Rabu (20/5).
Prabowo menyebut tiga komoditas utama yang akan pertama kali masuk dalam skema baru tersebut ialah minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi atau fero alloy.
Menurut dia, total devisa hasil ekspor dari tiga komoditas tersebut dapat mencapai sekitar US$65 miliar per tahun atau setara Rp1.100 triliun.
Prabowo merinci ekspor CPO Indonesia tahun lalu menghasilkan devisa sekitar US$23 miliar, sementara batu bara mencapai US$30 miliar. Adapun ekspor fero alloy disebut menghasilkan sekitar US$16 miliar.
“Penerbitan PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas kita,” ujar Prabowo.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, fero alloys kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” lanjutnya.
PERKETAT PENGAWASAN DEVISA EKSPOR
Prabowo menjelaskan mekanisme baru tersebut akan membuat hasil penjualan ekspor diteruskan kembali oleh BUMN penunjukan kepada pelaku usaha terkait. Ia menyebut skema tersebut sebagai bentuk fasilitas pemasaran atau marketing facility.
Pemerintah berharap model ekspor satu pintu dapat memperkuat pengawasan terhadap devisa hasil ekspor (DHE) sekaligus menekan praktik underinvoicing dan transfer pricing.
“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara. Kita berharap penerimaan kita bisa seperti Meksiko dan Filipina,” ujar Prabowo.
Underinvoicing merupakan praktik melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya untuk mengurangi kewajiban pajak maupun penerimaan negara. Sementara transfer pricing sering digunakan perusahaan multinasional untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak lebih rendah.
Prabowo menilai rasio penerimaan negara Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih tertinggal dibanding sejumlah negara lain, termasuk Filipina, India, dan Meksiko.
“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri,” tegasnya.
Kebijakan penguatan pengawasan devisa hasil ekspor sebelumnya juga telah diterapkan pemerintah melalui aturan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Kebijakan tersebut sempat menuai keberatan dari sebagian pelaku usaha dan investor asing. Dalam surat kepada Presiden Prabowo yang sebelumnya dilihat CNA Indonesia, Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) menyebut aturan retensi devisa berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang.
0 komentar:
Posting Komentar