SensorNewsMedia.Id - Asahan, Senin 11 mei 2026 polres asahan , melalui satreskrim berhasil mengungkap kasus praktik tindak pidana perjudian mesin tembak ikan ikan di wilayah hukum kabupaten asahan
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang wanita diduga terlibat dalam aktivitas perjudian itu.
Pengungkapan kasus ini yang diamankan diketahui berinisial VJM 39 tahun wiraswasta asal jalan seram kota pematang siantar.
Kapolres asahan AKBP Revi Nurvelani menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada sabtu (9/5/2026)sekira pukul 23.00 wib, disebuah kedai tuak milik MDS berlokasi di dusun III desa suka makmur , kecamatan bandar pasir mandoge (BPM)kabupaten asahan
Dari lokasi kejadian petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu buah chip voucher satu unit handphone, serta satu unit mesin judi tembak ikan
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke mapolres asahan, guna menjalani pemriksaan selanjutnya
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 426 ayat (1) undang undanf nimir 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian
Sumber, kasi humas polres asahan
(ML)


0 komentar:
Posting Komentar