SensorNewsMedia.Id - Asahan, Kamis 7 mei 2026 unit reskrim Polsek Bandar Pulau asahan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten asahan. Pengungkapan kasus ini terjadi pada sabtu (2/5/2026) di dusun V Desa Hutarao kecamatan bandar pulau asahan. Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba disebuah warung di lokasi tersebut. Kapolsek Bandar pulau Iptu Anwar Sanusi, segera memerintahkan kanit reskrim Ipda Ferry Habeahan bersama tim operasional, untuk melakukan penyelidikan.
Tim yang bergerak kelokasi dan kordinasi dengan kepala Desa setempat. Dari hasil penyelidikan petugas langsung mengamankan seorang pria diketahui berinisial RA (31)warga dusun V desa huta rao. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa satu kaca pirex, dua buah mancis satu unit handphone merk Vivo serta uang tunai sebesar Rp 320.000.
Dari hasi interogasi awal , pelaku mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ia juga mengungkapkan sedang menunggu rekannya berinisial “Bogel” yang diperintahkan untuk mengambil sabu seberat 2 gram dari wilayah Bandar pasir Mandoge asahan.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di polsek bandar pulau selanjutnya akan dilimpahkan ke satres narkoba polres asahan.(ML)
*sumber, kasi humas polres asahan.


0 komentar:
Posting Komentar