SensorNewsMedia.Id - Asahan, Rabu 6 Mei 2026, Unit reskrim polsek simpang empat polres asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, pada kamis (30/4/2026)di dusun II B,Desa Silomlom kecamatan simpang empat
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, terkait lokasi yang kerap dijadikan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti hal itu, kapolsek simpang empat AKP Dian Putra, perintahkan kanit reskrim Ipda Harry Fitrian bersama tim operasional, melakukan penyelidikan dan undercover. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS alias S, 30 tahun, saat berada dilokasi, dengan barang bukti dua plastik klif kecil, diduga berisi sabu, uang tunai Rp 12.000 dan satu unit phonsel.
Dari pengembangan dirumah pelaku, ditemukan alat hisap (bong)kaca pilex berisi sisa sabu serta pipet. Pelaku mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari wilayah Tanjungbalai. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di satres narkoba polres asahan untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan
Kapolres asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba , serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan (ML)


0 komentar:
Posting Komentar