SensorNewsMedia.Id - Asahan, Rabu 20 mei 2026, unit reskrim polsek Bandar Pulau polres asahan berhasil mengamankan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres asahan.
Pengungkapan terjadi pada senin 18 mei 2026 di jalan buntu maraja kecamatan bandar pulau kabupaten asahan
Kapolsek bandar pulau Iptu Anwar Sanusi menjelaskan pengungkapan berawal dari informsai masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis. sabu
Menindaklanjuti informasi itu, Anwar memerintahkan kanit reskrim Ipda Ferry Habeahan bersama tim opersional untuk melakukan penyelidikan.
。Setibanya dilokasi petugas mencurigai seorang pria yang tengah mengenderai sepeda motor yamaha RX king warna biru.
Saat dilakukan pengejaran petugas berhasil mengamankan pria dimaksud. Dari hasil pemeriksaan dilokasi, petugas menemukan satu tas sandang warna hitam yang berisi satu plastik klip besar diduga narkotika dengan berat bruto 5,05 gram satu bungkus rokok dan mancis
Pelaku diketahui berinisial M.R.S alias M (31)warga kecamatan rahuning kabupaten asahan.
Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinidial A.W aliaa G, yang rencananya akan dihantarkan kepada seseorang berinisial M di desa buntu maraja
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di polsek bandar pulau untuk pemeriksaan awal sebelum disetahkan ke mapolres asahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. sumber kasi humas polres asahan
(SS)


0 komentar:
Posting Komentar