SensorNewsMedia.Id - Asahan, Minggu 17 mei 2026, satres narkoba polres asahan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah kecamatan air batu kabupaten asahan rabu (13/5/2026)
Kapolres asahan AKBP Revi Nurvelani melalui satres narkoba polres asahan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika diareal perkebunan sawit milik warga , tepatnya di dusun I desa sei alim ulu, kecamatan airbatu Asahan
Menindaklanjuti informasi tersebut, satres narkoba langsung menuju lokasi melakukan patroli monitoring wilayah
Saat dilakukan penggerebekan terhadap pria yang mencurigakan dan sesuai informasi . Pria tersebut berusaha melarikan diri hingga dilakukan pengejaran, namun sekira 500 meter petugas berhasil mengamankannya di belakang rumah warga.
Pelaku diketahui berinisial HRAR 23 tahun, warga dusun I desa sei alim ulu kecamatan airbatu asahan
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial H , warga kota tanjungbalai dengan harga Rp 400 ribu per gram. Saat ini tersangka berikut barang bukti, dua plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 6,80 gram, dua plastik klip berisi 5 setengah pil ekstasi berbentuk segitiga bergambar kepala singa dengan bruto, 1,81 gram dan uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan narkoba, telah diamankan dikantor satres narkoba polres asahan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan.
sumber, kasi humas polres asahan
(ML)


0 komentar:
Posting Komentar