SensorNewsMedia.Id. Pekerja Mengaku Sakit pada 4 Mei 2026 dan Sudah Melapor ke Atasan, Namun Tetap Dikategorikan Mangkir dan Dipotong Upah Tiga Hari Kerja
Duri XIII, Bengkalis, Riau – Ketua Serikat Buruh PK-FTIA, Salamat Sitorus, menyoroti perlakuan yang dialami seorang pekerja PT Intan Sejati Andalan Duri XIII, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang merupakan bagian dari Mahkota Group.
Pekerja atas nama Iqbal Firdaus Pane, jabatan Helper Bagian Solvent dan anggota Federasi Transportasi Industri dan Angkutan (FTIA), dilaporkan mengalami gangguan kesehatan pada Senin, 4 Mei 2026, setelah menjalani rotasi kerja dari shift pagi ke shift sore.
Menurut keterangan yang diterima serikat buruh, pada Minggu malam hingga Senin pagi, Iqbal menyelesaikan pekerjaannya dan pulang sekitar pukul 07.00 WIB. Ia kemudian dijadwalkan kembali masuk kerja pada hari yang sama pukul 15.00 WIB untuk menjalani shift berikutnya.
Setelah tiba di rumah, Iqbal mengaku mengalami sakit perut, muntah, diare, serta tekanan darah rendah sekitar 90/65 mmHg. Untuk mengatasi keluhan tersebut, ia mengonsumsi obat dan beristirahat.
Akibat kondisi kesehatan yang menurun dan efek obat yang dikonsumsi, Iqbal terlambat bangun dan baru menyadari keterlambatannya sekitar pukul 15.47 WIB pada 4 Mei 2026. Mengetahui hal tersebut, ia segera menghubungi atasannya, Ibrahim selaku APV/SPV Bagian Solvent, melalui WhatsApp untuk memberitahukan kondisi kesehatannya serta meminta izin agar tetap diperbolehkan masuk bekerja.
Namun menurut keterangan yang diterima serikat buruh, permohonan tersebut tidak disetujui. Pihak manajemen tetap mengategorikan yang bersangkutan sebagai mangkir. Keputusan tersebut menurut informasi yang diperoleh serikat buruh berada di bawah kebijakan Manajer Solvent, Mr. Erwin Espanyola, warga negara Filipina.
Pada 11 Mei 2026 pukul 20.20 WIB, Iqbal berupaya mengurus surat keterangan sakit melalui fasilitas kesehatan BPJS perusahaan dengan melampirkan surat keterangan dari bidan. Namun dokter menyarankan agar persoalan tersebut dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak Human Capital Management (HCM).
Selanjutnya pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Iqbal menemui pihak HCM dan berdiskusi dengan Emmiwati Br. Sitorus selaku Manajer HCM serta Yenni dari bagian HCM. Dalam pertemuan tersebut, pihak HCM memberikan formulir Leave/Absent Form atau permohonan cuti, izin, dan ketidakhadiran yang harus memperoleh persetujuan dari atasan langsung dan manajer terkait.
Menurut keterangan pekerja, formulir tersebut tidak memperoleh persetujuan sehingga status mangkir tetap diberlakukan. Akibatnya, Iqbal dikenakan sanksi pemotongan upah sebesar tiga hari kerja atau sekitar Rp499.695 pada penggajian bulan Mei 2026.
Ketua Serikat Buruh PK-FTIA, Salamat Sitorus, menilai bahwa kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena pekerja telah melakukan komunikasi dan pemberitahuan kepada atasan mengenai kondisi sakit yang dialaminya pada 4 Mei 2026.
"Fakta yang perlu diperhatikan adalah pekerja mengalami sakit pada 4 Mei 2026 dan telah menyampaikan informasi kepada atasannya. Karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat ditelaah secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan pekerja dan komunikasi yang telah dilakukan," ujar Salamat Sitorus.
Serikat buruh meminta perhatian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis yang dipimpin oleh Salman Alfarizi agar dapat menindaklanjuti dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain itu, serikat buruh juga berharap Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Prof. Yassierli dapat memberikan perhatian terhadap perlindungan hak-hak pekerja yang mengalami sakit saat menjalankan kewajiban kerjanya.
Serikat Buruh PK-FTIA menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja yang sakit, penghormatan terhadap komunikasi yang telah dilakukan pekerja kepada atasannya, serta penerapan aturan yang berkeadilan merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan bermartabat.


0 komentar:
Posting Komentar