Minggu, 31 Mei 2026

SP Tanpa Sosialisasi? FTIA Soroti Transparansi Sanksi dan Pemotongan Denda di PT Intan Sejati Andalan


SensorNewsMedia.Id. Duri XIII, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau – 25 Mei 2026


Penerapan Surat Peringatan (SP) dan mekanisme pemotongan denda di PT Intan Sejati Andalan (ISA), Entitas Mahkota Group, kembali menjadi sorotan setelah seorang pekerja mempertanyakan transparansi pelaksanaan aturan yang diterapkan perusahaan.


Widya Wati, Admin Officer bagian Utility sekaligus anggota Federasi Transportasi Industri dan Angkutan (FTIA), mengaku menerima Surat Peringatan (SP) karena tidak melakukan fingerprint pada saat jam istirahat.


Menurut keterangannya, sebelum SP tersebut diterbitkan, dirinya tidak pernah menerima sosialisasi secara langsung maupun tertulis terkait adanya sanksi SP atas pelanggaran tidak melakukan fingerprint saat jam istirahat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerapan sanksi yang dikenakan kepadanya.


Widya juga mengaku mengalami kesulitan ketika meminta rekap keterlambatan dan data pemotongan denda yang menjadi dasar penjatuhan sanksi. Awalnya, pihak administrasi meminta data kepada bagian Human Capital Management (HCM). Namun, menurut pengakuannya, pihak HCM mengarahkan untuk meminta kepada petugas yang melakukan rekapitulasi. Saat menghubungi petugas tersebut, dirinya kembali diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak HCM.


Setelah melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan pihak HCM, Batara Simanjuntak, terkait dasar penerbitan SP dan rekap pemotongan denda, data yang diminta akhirnya diberikan kepada pekerja setelah melalui diskusi yang cukup panjang.


Berdasarkan keterangan yang diterimanya, rekap pemotongan denda tidak dipublikasikan secara terbuka kepada pekerja dan pemotongan dilakukan secara langsung. Selain itu, Widya mengaku mendapat penjelasan bahwa sosialisasi mengenai kewajiban fingerprint pada saat jam istirahat baru akan dilakukan ke depannya.


"Saya tidak mempermasalahkan apabila memang ada aturan yang mengharuskan pemberian SP karena tidak melakukan fingerprint saat istirahat. Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada pekerja mengenai aturan tersebut," ujar Widya Wati.


Menanggapi hal tersebut, Pengurus Komisariat Federasi Transportasi Industri dan Angkutan (FTIA), Salamet Sitorus, menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai keluhan pekerja yang berkaitan dengan penerapan aturan perusahaan yang dinilai kurang transparan.


Menurutnya, tindakan yang berpotensi merugikan pekerja dan dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai berisiko menimbulkan ketidakpastian serta mengganggu hubungan industrial yang harmonis.


"Kami menilai setiap aturan yang berdampak pada hak dan kewajiban pekerja harus disosialisasikan secara jelas, terbuka, dan dapat dipahami oleh seluruh karyawan. Transparansi merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan," ujar Salamet Sitorus.


Atas dasar itu, Pengurus Komisariat FTIA meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FTIA serta pihak-pihak yang berwenang di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan Peraturan Perusahaan, mekanisme pemberian sanksi disiplin, serta sistem pemotongan denda yang berlaku di PT Intan Sejati Andalan.


FTIA juga meminta agar kondisi dan aspirasi pekerja di PT Intan Sejati Andalan mendapatkan perhatian serius demi terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta hubungan kerja yang adil dan harmonis.

 S, S

0 komentar:

Posting Komentar

Ketua LBH Laskar NKRI Provinsi Banten Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Anggotanya

  SensorNewsMedia.Id - Kabupaten Tangerang.  Banten  – Ketua LBH Laskar NKRI Provinsi Banten, Kharisma J. Surbakti, S.H., M.M., CLA., C.Med....