| Menara Namsan di Seoul, Korea Selatan |
SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Warga Indonesia kini bisa berkunjung ke Korea Selatan tanpa visa mulai Kamis (28/5), namun fasilitas tersebut hanya berlaku untuk wisatawan rombongan dengan syarat tertentu.
Banyak masyarakat awalnya mengira seluruh WNI kini dapat bebas masuk ke Korea Selatan tanpa proses administrasi tambahan.
Padahal, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk wisatawan grup yang datang melalui agen perjalanan tertentu.
Program bebas visa itu juga bersifat sementara dan akan berlaku hingga akhir Desember 2026 berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kehakiman Korea Selatan.
“Program bebas visa ini hanya berlaku bagi wisatawan grup dari Indonesia yang menggunakan agen perjalanan yang ditunjuk,” demikian keterangan Korea Tourism Organization.
Dalam aturan tersebut, wisatawan minimal harus bepergian dalam rombongan berisi tiga orang atau lebih dengan durasi kunjungan maksimal 15 hari.
WISATAWAN INDIVIDU TETAP WAJIB AJUKAN VISA
Kebijakan baru tersebut tidak berlaku untuk seluruh pelancong individu.
Artinya, wisatawan yang bepergian sendiri tetap harus mengajukan visa seperti biasa sebelum masuk ke Korea Selatan.
Pemerintah Negeri Ginseng menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kunjungan wisatawan asing sekaligus memperkuat sektor pariwisata mereka.
Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapat fasilitas tersebut karena jumlah wisatawan Indonesia ke Korea Selatan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Korea Tourism Organization, sekitar 365.600 wisatawan Indonesia mengunjungi Korea Selatan sepanjang 2025, melesat 46 persen dibanding sekitar 250.000 wisatawan pada 2023.
Meski bebas visa, wisatawan tetap harus memenuhi syarat administrasi dan ketentuan imigrasi yang berlaku.
Agen perjalanan yang ditunjuk juga memiliki peran penting dalam pengajuan rombongan wisata tersebut.
Pemerintah Korea Selatan menyatakan mereka tetap akan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas bebas visa.
Langkah pengawasan itu mencakup pemeriksaan daftar rombongan wisata sebelum keberangkatan serta penyaringan terhadap pelancong yang memiliki riwayat overstay atau pembatasan masuk ke Korea Selatan.
Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal positif dalam hubungan pariwisata Indonesia dan Korea Selatan, mengingat selama ini proses pengajuan visa Korea dikenal cukup ketat bagi WNI.
0 komentar:
Posting Komentar