SensorNewsMedia.Id. Pemerintah menetapkan aturan baru BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang berfokus pada peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60%, pemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50%, serta kewajiban pendaftaran bagi pegawai Non-ASN. [1, 2, 3]
- Manfaat Baru: Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan berturut-turut. Batas atas upah yang diperhitungkan maksimal adalah Rp5 juta. [1, 2]
- Aturan Lama: Sebelumnya, manfaat JKP hanya sebesar 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. [1]
- Kemudahan Akses: Pemerintah menyederhanakan persyaratan kepesertaan dan proses klaim agar pekerja terdampak PHK bisa lebih cepat menerima haknya. [1, 2]
- Untuk Industri Padat Karya: Pemerintah memberikan relaksasi berupa penyesuaian iuran JKK bagi perusahaan industri padat karya tertentu guna mengurangi beban operasional tanpa memotong hak perlindungan pekerja. [1, 2]
- Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (BPU): Khusus pekerja informal atau mandiri (BPU), tersedia diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50% yang berlaku dari Januari 2026 hingga Maret 2027. [1]
- Menteri Ketenagakerjaan mewajibkan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non-ASN (honorer/kontrak pemerintah) ke dalam tiga program:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT) [1]
- Pendaftaran dan pengisian formulir harus diselesaikan paling lambat 30 hari kerja sejak formulir diterima. [1]
- Klaim Sebagian: Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan saldo JHT maksimal 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain (fasilitas ini hanya berlaku satu kali). [1]
- Aturan Pajak (Penting Dinote): Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009 (bukan aturan baru, namun kembali diingatkan oleh pihak BPJS), pencairan penuh dengan saldo di bawah Rp50 juta bebas pajak (0%), sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenakan PPh Final 5%. Namun, jika Anda mencairkan sebagian (10% atau 30%) dan baru mencairkan sisanya lebih dari 2 tahun kemudian, sisa pencairan tersebut akan terkena tarif pajak progresif yang lebih tinggi. [1, 2]
0 komentar:
Posting Komentar