 |
| Foto : 5 Tersangka Otak/Dalang Pembunuhan Kacap Bank BRI Cempaka Putih |
SensorNewsMedia.Id - Jakarta — Kasus pembunuhan berencana terhadap Kepala Kantor Cabang Pembantu (Kacab) Bank BRI Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, memasuki babak baru. Lima orang terdakwa yang menjadi otak atau dalang intelektual kejahatan ini dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026) besok.
Agenda ini merupakan penjadwalan ulang setelah sidang tuntutan yang seharusnya berlangsung pada Kamis (18/6/2026) lalu ditunda karena JPU belum siap menyusun berkas tuntutan secara lengkap.
Lima Otak Kejahatan Hadapi Tuntutan
Kelima terdakwa yang akan mendengarkan amar tuntutan besok adalah Dwi Hartono (seorang pengusaha bimbingan belajar dan motivator), Candy alias Ken, Antonius Aditia, Eka Wahyu, dan Erasmus. Kelompok ini berada dalam klaster intelektual yang merancang seluruh skenario penculikan hingga eksekusi korban.
Kasus bermula pada 20 Agustus 2025 ketika korban diculik di area parkir swalayan kawasan Ciracas/Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban disergap, dimasukkan ke dalam mobil, dan dianiaya secara bersama-sama sebelum akhirnya jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di area persawahan Kampung Karangsambung, Bekasi, keesokan harinya.
Profil Terdakwa Utama (Aktor Intelektual)
Sidang besok ditujukan untuk membacakan tuntutan bagi lima orang klaster otak kejahatan dan perencanaan, yaitu:
- Dwi Hartono (pengusaha bimbingan belajar dan motivator)
- Candy alias Ken
- Antonius Aditia
- Eka Wahyu
- Erasmus
Motif Kuasai Rekening Nasabah
Berdasarkan fakta persidangan, motif utama para pelaku adalah murni ekonomi dan pembobolan perbankan. Para pelaku nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai rekening menganggur (dormant) bernilai besar milik nasabah di bank tempat korban bekerja.
Para pelaku awalnya mencoba memanfaatkan wewenang korban selaku kepala cabang untuk memindahkan dana tersebut secara ilegal. Karena korban menolak bekerja sama dan tetap menjaga integritasnya, para pelaku mengeksekusi skenario pembunuhan agar aksi kejahatan mereka tidak terendus (clean and clear).
Tiga Oknum TNI Sudah Divonis Pecat
Pembunuhan berencana ini melibatkan total 15 pelaku sipil dan 3 oknum TNI. Berbeda dengan klaster sipil yang baru menghadapi sidang tuntutan besok, tiga prajurit TNI yang bertindak sebagai tim eksekutor penganiayaan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 3 Juni 2026 lalu.
Terdakwa utama dari unsur militer, Serka Mochamad Nasir, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI AD. Sementara Kopda Feri Herianto divonis 7 tahun penjara disertai pemecatan, dan Serka Frengky Yaru divonis 1 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan kelompok sipil besok dipastikan akan dikawal ketat, termasuk pengawasan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi bagi keluarga korban yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
0 komentar:
Posting Komentar