| Foto :Gedung KPK Jakarta |
Sabtu, 20 Juni 2026
Babak Baru Kasus Eks Wamen Silmy Karim: KPK Sisir Bali, Geledah Kantor Imigrasi!
By SENSORNEWS at Juni 20, 2026
No comments
SensorNewsMedia.Id. Langkah maraton ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti baru terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Kasus mega korupsi ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka utama.
Tiga Lokasi di Bali Digeledah Sekaligus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan di Bali berlangsung sejak Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026). Petugas menyasar tiga tempat yang diduga kuat menjadi titik krusial dalam pusaran aliran dana haram tersebut.
"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promenade, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Dari operasi paksa tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) serta berbagai dokumen penting. Seluruh barang sitaan ini langsung dibawa ke Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut demi memperkuat pembuktian Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan Pasal 12B (gratifikasi) UU Tipikor.
Silmy Karim Diperiksa Intensif di Gedung Merah Putih
Hampir bersamaan dengan berakhirnya penggeledahan di Bali, penyidik KPK langsung memeriksa Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026). Eks Dirjen Imigrasi tersebut dicecar mengenai dugaan setoran rutin yang diterimanya, serta kepemilikan sejumlah aset mewah yang telah disita sebelumnya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menggeledah rumah pribadi Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita uang tunai berbagai mata uang senilai Rp293,25 juta beserta koleksi motor gede (moge) hingga mobil sport mewah miliknya.
Konstruksi Kasus: Setoran Rp100 Juta per Minggu
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Juni 2026. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 8 orang tersangka yang mayoritas merupakan pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Praktik rasuah pengurusan dokumen izin tinggal WNA ini diduga telah berlangsung secara terstruktur sepanjang tahun 2022 hingga 2026 dengan total keuntungan haram mencapai Rp145,5 miliar. Uang hasil pemerasan tersebut dikumpulkan secara berkala dan dibagi-bagikan setiap hari Jumat, di mana Silmy Karim diduga mendapatkan jatah khusus sebesar Rp100 juta per minggu.
Penyidikan ke wilayah Bali ini menandai babak baru bahwa KPK sedang membongkar jaringan mafia imigrasi ini hingga ke daerah-daerah yang menjadi kantong aktivitas WNA terbesar di Indonesia.
BREAKING NEWS: Penemuan "Pulau Misterius" di Kasur, Kakak Hana Zahra Usma Resmi Jadi Tersangka Utama Tukang Ompol!
Foto :Hana Pelaku Pengompolan di Kasur Tangerang.Warga satu rumah mendadak gempar pada Sabtu (20/6) pagi setelah ditemukan sebuah "pula...
0 komentar:
Posting Komentar