 |
Foto : Sidang aktor intelektual pembunuhan kacab bank
|
SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) resmi menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap lima aktor intelektual kasus penculikan dan pembunuhan berencana Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta. Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Unum (JPU) mengaku belum siap dengan berkas surat tuntutan.
"Berkas belum siap, Ketua," ujar JPU saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaktim. Mengingat belum rampungnya berkas tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 14.00 WIB.
Lima terdakwa dari pihak sipil yang sedianya mendengarkan tuntutan hari ini adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono alias DH, Antonius Aditia, Eka Wahyu, dan Erasmus. Salah satu nama yang paling menyita perhatian publik adalah Dwi Hartono, seorang pengusaha aplikasi pendidikan asal Tebo yang dikenal luas di media sosial sebagai Crazy Rich Jambi sekaligus salah satu otak utama dalam kejahatan ini.
Skenario Sadis Incar Rp 455 Miliar
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, pembunuhan berencana ini bermula dari niat sindikat kejahatan perbankan untuk membobol rekening pasif (dormant) nasabah dengan nilai fantastis mencapai Rp 455 miliar. Untuk mencairkan dana raksasa tersebut, para pelaku mutlak membutuhkan akses dan wewenang yang dimiliki oleh korban, Mohamad Ilham Pradipta.
Jaksa membeberkan bahwa para pelaku sempat merancang dua skenario utama. Skenario pertama adalah menculik dan memaksa korban memindahkan dana di bawah ancaman kekerasan, lalu melepaskannya. Namun, para pelaku akhirnya mengeksekusi skenario kedua yang jauh lebih keji, yaitu menghilangkan nyawa korban setelah dana dipindahkan agar jejak kejahatan mereka bersih (clean and clear). Korban diculik di area Jakarta Timur pada Agustus 2025 dan dianiaya secara brutal hingga tewas, sebelum jasadnya dibuang di kawasan persawahan Bekasi dengan kondisi tangan dan kaki terikat.
Tiga Oknum TNI Sudah Divonis Militer
Kasus perampokan dana bank dan pembunuhan ini menyeret total 16 terdakwa, yang dipisah dalam dua peradilan berbeda berdasarkan latar belakangnya. Sementara 13 terdakwa sipil masih menjalani proses sidang di peradilan umum PN Jaktim,
tiga oknum prajurit TNI yang bertindak sebagai eksekutor penculikan telah dijatuhi vonis oleh
Pengadilan Militer II-08 Jakarta:
- Serka Mochamad Nasir: Divonis 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Ia terbukti secara sah melakukan penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban.
- Kopda Feri Herianto: Divonis 7 tahun penjara serta dipecat dari dinas militer.
- Serka Frengky Yaru: Divonis 1 tahun penjara atas keterlibatannya dalam aksi penculikan.
LPSK Kejar Restitusi Rp 5,8 Miliar
Selain hukuman kurungan penjara, pihak
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan akan terus mengawal hak pemulihan bagi keluarga korban. Pengadilan Militer sebelumnya baru mengabulkan sebagian kecil tuntutan ganti rugi, dengan membebankan restitusi kepada Serka Nasir sebesar Rp 750 juta dan Kopda Feri sebesar Rp 500 juta.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menyatakan bahwa sisa dari total restitusi sebesar Rp 5,8 miliar yang diajukan keluarga akan terus dikejar secara optimal melalui persidangan 13 terdakwa sipil—termasuk kelompok Crazy Rich Jambi Cs—yang saat ini tengah bergulir di PN Jaktim.
0 komentar:
Posting Komentar