Selasa, 23 Juni 2026

Cetak Sejarah di ILC 114, ILO Resmi Sahkan Konvensi Perlindungan Pekerja Ekonomi Platform

Foto : Delegasi Indonesia 



SensorNewsMedia.Id - Jenewa. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) resmi mengukir sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan global. Lewat Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 yang digelar di Jenewa, Swiss, para delegasi sepakat mengesahkan Konvensi Kerja Layak di Sektor Ekonomi Platform (Konvensi ILO Nomor 193).

Langkah ini menjadi jaminan hukum internasional pertama yang dirancang khusus untuk melindungi jutaan pekerja digital, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), kurir logistik, hingga pekerja lepas (freelancer) di seluruh dunia.
Sidang tripartit yang mempertemukan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dari 187 negara anggota ini sempat diwarnai perdebatan sengit. Namun, momentum bersejarah berhasil dicapai pada penutupan sidang pleno demi menjamin keadilan sosial di tengah masifnya lompatan teknologi digital.
Poin Utama Perlindungan Buruh Digital
Konvensi ILO Nomor 193 ini memuat sejumlah regulasi krusial yang mengikat negara-negara anggota:
  • Transparansi Sistem Algoritma: Perusahaan aplikasi wajib membuka sistem manajemen algoritma secara akuntabel. Keputusan pemutusan mitra atau penangguhan akun tidak boleh diputus sepihak oleh mesin/AI tanpa peninjauan ulang oleh manusia (human review).
  • Kejelasan Hubungan Kerja: Menghentikan praktik salah klasifikasi status kerja (misclassification). Hak pekerja didasarkan pada realitas kerja lapangan, bukan sekadar label kontrak sepihak dari platform.
  • Jaminan Upah dan Sosial: Memastikan perlindungan upah minimum yang adil serta perluasan akses jaminan sosial bagi pekerja platform, setara dengan pekerja di sektor formal.
  • Keselamatan dan Hak Keamanan: Menjamin hak pekerja untuk mundur dari situasi kerja yang membahayakan tanpa takut sanksi/retaliasi, sekaligus memberi perlindungan data pribadi dan privasi pekerja.
Respons dan Langkah Nyata Indonesia
Delegasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyambut sangat positif lahirnya konvensi ini. Di sela-sela sidang, Menaker menegaskan bahwa fokus pemerintah Indonesia ke depan adalah menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan nasional agar adaptif terhadap dinamika ekonomi digital.
"Isu kepastian perlindungan hak-hak pekerja platform digital sangat sejalan dengan agenda strategis yang dibawa Indonesia dalam forum dunia ini," ujar Menaker dalam keterangannya.
Senada dengan pemerintah, delegasi serikat buruh Indonesia seperti Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menilai pengesahan ini sebagai kemenangan besar gerakan buruh. Mereka kini mendesak pemerintah untuk segera memulai proses ratifikasi domestik agar aturan turunan seperti perlindungan ojol dan kurir berbasis aplikasi di Indonesia memiliki payung hukum yang jauh lebih kokoh dan mengikat.

0 komentar:

Posting Komentar

Hak Normatif Belum Terpenuhi, Buruh PT Doga Group Internasional Gelar Aksi Jilid II

Foto : Korwil Banten Sedang Berorasi SensorNewsMedia.Id - Kabupaten Tangerang. Gelombang aksi buruh PT Doga Group Internasional kembali ber...