SensorNewsMedia.Id. Kondisi perekonomian semakin tidak membaik. Salah satu dampak ketidakbaikan perekonomian kita adalah terus terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan berbagai alasan. Dengan semakin banyaknya PHK maka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) semakin meningkat, daya beli masyarakat akan semakin menurun, mendukung penurunan jumlah kelas menengah, berpotensi meningkatkan masalah sosial (kriminalitas), dsb.
Menurut saya, Pemerintah belum berupaya untuk mencegah terjadinya PHK, walaupun pada Pasal 151 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 mengamanatkan Pemerintah untuk mencegah PHK yaitu dengan harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Pemerintah tidak memiliki strategi dan upaya pencegahan PHK. Janji Pemerintah untuk menghadirkan Satgas PHK yang salah satu tugasnya adalah pencegahan PHK, tidak juga diwujudkan.
Bertumbangannya satu per satu dunia usaha khususnya usaha padat karya, dibiarkan saja dan sepertinya tidak ada kepedulian untuk itu. Kasus dipailitkannya Sritex yang membuat semua pekerja ter-PHK, tidak diupayakan untuk dihindari oleh Pemerintah sebelum jatuhnya putusan inkracht Pengadilan Niaga. Demikian juga pada saat sudah putus inkracht, Menteri Ketenagakerjaan hanya menjanjikan investor baru untuk membeli asset Sritex, namun hingga kini tidak jelas realisasi janji tersebut.
Apalagi saat ini dengan berbagai permasalah geopolitik internasional dan permasalahan dalam negeri, telah terjadi percepatan PHK. Dunia usaha dibebani dengan berbagai hal dampak kebijakan Pemerintah yang semrawut yang berpotensi meningkatkan PHK. Merosotnya nilai rupiah terhadap berbagai mata uang asing, khususnya dolar Amerika membebani biaya proses produksi yang mengandalkan bahan baku impor; kehadiran Koperasi Merah Putih menjadi ancaman bagi pekerja di gerai modern, yang juga berpotensi terjadinya PHK; Suku bunga acuan BI 5,5% (naik 75 basis poin dari 4,75% hanya untuk menguatkan rupiah namun kurang berhasil) akan memberatkan dunia usaha karena kenaikan suku bunga pinjaman, juga berpotensi menciptakan PHK. Dan yang terbaru adalah soal Listrik yang tidak bisa dijamin oleh PLN untuk mendukung dunia usaha.
Satgas PKH yang menertibkan Kawasan hutan dan perkebunan sawit pun mendukung terjadinya PHK pekerja sawit, seperti yang terjadi di sebuah Perkebunan sawit di Kalimantan yang saat ini pekerjanya tidak dibayar upahnya lagi oleh Pengusaha karena alasan penertiban. Usaha padat karya seperti Perkebunan sawit akan terus melakukan PHK bila Pemerintah tidak bijak melakukan proses penertiban hutan dan kebun sawit.
Di satu sisi, lapangan pekerjaan yang tercipta belum mampu mengatasi laju peningkatan Angkatan kerja yang bertambah 2 -3 juta orang per tahun, apalagi lapangan kerja formal yang tercipta relative sedikit dibandingkan informal. Seharusnya Pemerintah berupaya keras mempertahankan lapangan kerja formal yang ada saat ini dengan mencegah PHK. Berbagai kebijakan Pemerintah harus memperhatikan kondisi Pengangguran Terbuka dan Setengah Penganggur yang memang masih tinggi jumlahnya. Dan kebijakan Pemerintah pun harus memperhatikan ketidakmampuan Pemerintah membuka lapangan kerja lebih banyak khususnya pekerjaan formal.
Bila saat ini ada pejabat Pemerintah yang menjanjikan pencegahan PHK, seharusnya janji tersebut bisa lebih kongkrit disampaikan dan mampu terimplementasi di lapangan. Jangan hanya memperpanjang janji-janji, tanpa bukti, yang untuk kasus Sritex saja gagal dipenuhi. Seharusnya para pejabat pun serius mengawal janji kampanye pembukaan 19 juta lapangan kerja, dengan upaya yang nyata dan focus pada pembukaan lapangan kerja formal.
Rakyat menuntut Pemerintah serius menata program dan kebijakan yang focus pada pembukaan lapangan kerja dan pencegahan PHK. Berbagai kebijakan yang mendukung terjadinya PHK harus segera direvisi, dan selamatkan dunia usaha. Dukungan APBN sangat diperlukan untuk mengatasi masalah yang dialami dunia usaha, yang terdampak akibat kebijakan yang tidak tepat selama ini.
Pinang Ranti, 23 Juni 2026
Tabik
Timboel Siregar

0 komentar:
Posting Komentar