SensorNewsMedia.Id - Jakarta — Eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK), Muhammad Abdimaludin, akhirnya buka suara terkait polemik dana Rp20 juta yang diterimanya. Polemik ini sempat memicu kegemparan di kalangan mahasiswa karena dituding sebagai uang suap untuk meredam gerakan unjuk rasa.
Dalam klarifikasi terbarunya, Abdimaludin membantah bahwa seluruh uang tersebut digunakan demi kepentingan pribadi. Ia mengklaim bahwa sebagian dari total dana Rp20 juta tersebut dialokasikan sebagai biaya operasional lapangan dan ongkos demonstrasi mahasiswa.
Alibi Operasional Lapangan
Ia menjabarkan bahwa uang tersebut justru digunakan sebagai dana tambahan operasional massa di lapangan. Abdi merasa ada upaya pembusukan nama baik yang sengaja diembuskan pihak tertentu setelah dirinya dianggap tidak bisa disetir atau ditertibkan untuk menghentikan aksi lanjutan.
Kronologi Penerimaan dan Sanksi Kampus
Sebelumnya, Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengungkapkan bahwa Muhammad Abdimaludin kedapatan menerima uang Rp20 juta pada Senin dini hari (15/6/2026), tepat menjelang aksi unjuk rasa di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat. Berdasarkan investigasi awal pihak rektorat, dana tersebut ditengarai berasal dari oknum tertentu agar mahasiswa mengalihkan titik demonstrasi dari Istana Kepresidenan menuju ke Gedung DPR RI.
Dalam forum terbuka mahasiswa sebelumnya, sempat terungkap pula bahwa uang Rp20 juta tersebut tidak dinikmati sendiri. Uang tersebut kabarnya sempat dibagikan kepada beberapa pengurus BEM lain serta oknum senior dengan rincian Abdi mengantongi Rp6 juta, sementara sisanya didistribusikan ke beberapa nama rekan organisasinya.
Akibat kegaduhan tersebut dan demi kelancaran investigasi internal, pihak Rektorat Universitas Bung Karno telah mengambil tindakan tegas dengan
menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM FH UBK. Di sisi lain, Aliansi mahasiswa dan organisasi sipil seperti
YLBHI mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas aliran dana ini agar tidak merusak marwah dan independensi gerakan moral mahasiswa.
0 komentar:
Posting Komentar