Selasa, 23 Juni 2026

Hak Normatif Belum Terpenuhi, Buruh PT Doga Group Internasional Gelar Aksi Jilid II

Foto : Korwil Banten Sedang Berorasi


SensorNewsMedia.Id - Kabupaten Tangerang. Gelombang aksi buruh PT Doga Group Internasional kembali bergulir. Demonstrasi yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) merupakan aksi jilid II yang digelar sebagai kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya pada 2 Juni 2026. Para pekerja menilai hasil perundingan antara perusahaan dan perwakilan pekerja belum menghasilkan kesepakatan yang menyeluruh, khususnya terkait persoalan upah dan sistem kerja outsourcing.

Ketua Pengurus Komisariat (PK) KAMIPARHO KSBSI, Samat, menyampaikan bahwa hingga menjelang aksi lanjutan tersebut, sejumlah tuntutan memang telah mendapatkan respons positif dari perusahaan. Beberapa poin yang disebut telah disepakati antara lain pendaftaran pekerja ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, penerapan jam kerja normal sesuai ketentuan, pemberian hak cuti haid bagi pekerja perempuan, serta pengaturan jam lembur yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, menurutnya masih terdapat dua persoalan utama yang belum menemukan titik temu, yakni mengenai besaran upah yang diterima pekerja dan praktik outsourcing yang dinilai belum sesuai dengan harapan para pekerja.

“Sebagai Ketua PK KAMIPARHO KSBSI, saya menegaskan bahwa aksi pada 23 Juni 2026 dilakukan untuk mendorong perusahaan menjalankan seluruh ketentuan normatif ketenagakerjaan secara menyeluruh. Kami masih menunggu hasil perundingan, tetapi hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait upah dan outsourcing,” ujar Samat.

Aksi tersebut juga mendapat dukungan penuh dari jajaran pengurus Pengurus Komisariat (PK) KAMIPARHO KSBSI yang menilai perjuangan pekerja merupakan bagian dari upaya menegakkan hak-hak normatif yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Pada aksi jilid pertama yang berlangsung pada 2 Juni 2026, puluhan pekerja mendatangi fasilitas produksi PT Doga Group Internasional yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 17,8, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam aksi tersebut, pekerja menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), pendaftaran seluruh pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran upah lembur sesuai ketentuan, penghapusan praktik kerja harian lepas dan kontrak berkepanjangan yang dianggap merugikan pekerja, serta penerapan jam kerja yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.





Selain persoalan upah dan status kerja, pekerja juga menyoroti pentingnya perlindungan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja perempuan. Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, perlindungan tersebut merupakan bagian dari hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Selain itu, pemberi kerja juga berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan kesehatan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAMIPARHO KSBSI, Alamsyah, meminta agar pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten menjalankan fungsi pengawasan dan penyidikan secara optimal terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan.

“Saya berharap pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten dapat menjalankan fungsinya sebagai penyidik di bidang ketenagakerjaan. Dalam aksi yang kedua kalinya ini, kami melihat pengawas terkesan abai terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di PT Doga Group Internasional,” tegas Alamsyah.

Menurut Alamsyah, keterlibatan aktif pengawas ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma-norma ketenagakerjaan serta menjamin terpenuhinya hak pekerja sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Memasuki aksi jilid II, massa buruh menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan melalui perbaikan upah, tetapi juga menyangkut kepastian status kerja, perlindungan jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penghormatan terhadap hak-hak normatif pekerja secara menyeluruh.

Para pekerja berharap perusahaan dapat membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dan menghasilkan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak. Di sisi lain, mereka juga mendorong pemerintah melalui instansi pengawas ketenagakerjaan untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif guna memastikan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aksi jilid II ini menjadi penanda bahwa isu pemenuhan hak normatif pekerja masih menjadi perhatian serius di sektor industri manufaktur. Penyelesaian melalui dialog sosial yang berkeadilan, pengawasan pemerintah yang efektif, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi diharapkan menjadi jalan keluar untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

0 komentar:

Posting Komentar

Hak Normatif Belum Terpenuhi, Buruh PT Doga Group Internasional Gelar Aksi Jilid II

Foto : Korwil Banten Sedang Berorasi SensorNewsMedia.Id - Kabupaten Tangerang. Gelombang aksi buruh PT Doga Group Internasional kembali ber...